Malang Raya

Angka Revisi Ganti Rugi Tol Malang-Pandaan Berbeda Antar Saksi

"Ada 46 bidang yang direvisi. Hasil revisi dibungkus dalam amplop dan kami bagikan kepada warga. Kami hanya melaksanakan tugas," ujar Gangga.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Saksi sidang Madyopuro di Pengadilan Negeri Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Revisi besaran ganti rugi aset yang terkena dampak pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan) memang terjadi. Revisi ini diakui oleh dua orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan warga terdampak pembangunan tol Mapan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (19/7/2016).

Meski dua orang saksi mengakui adanya revisi, tetapi jumlah bidang yang direvisi besaran ganti ruginya tidak sama. Saksi pertama, Ganggawati menyebut revisi dibelakukan untuk 46 bidang. Sedangkan saksi lain Nanang Ismawan menyebut ada 60 bidang yang direvisi. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Tabrani memiliki data 42 bidang yang direvisi.

Sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan tergugat. Mereka adalah Ganggawati (mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah), Purwanto (warga terdampak), dan Galih Sudaryono (mantan Sekretaris Kelurahan Madyopuro). Ketiga saksi dihadirkan tergugat II atau Pemerintah Kota Malang.

Sedangkan saksi keempat yakni Nanang Ismawan (koordinator lapangan appraisal dari lembaga penilai independen) dihadirkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menjadi tergugat III.

Ganggawati yang menjadi saksi pertama menerangkan panjang lebar tentang sejumlah pertemuan antara satuan tugas pengadaan tanah dengan warga Madyopuro. Pertemuan itu antara lain beragendakan sosialisasi dan pembagian hasil penilaian tim appraisal terhadap aset warga yang terkena pembangunan tol itu.

Ganggawati yang kini menjadi PNS di Kota Batu mengakui adanya revisi terhadap hasil penilaian tim appraisal.

"Ada 46 bidang yang direvisi. Hasil revisi dibungkus dalam amplop dan kami bagikan kepada warga. Kami hanya melaksanakan tugas," ujar Gangga.

Revisi itu menyebut adanya sejumlah pengurangan atas besaran ganti rugi. Gangga mengakui sejumlah warga keberatan atas revisi itu. Revisi itu contohnya, dari yang awalnya mendapat nilai ganti rugi Rp 1,8 miliar per orang menjadi Rp 800 juta, atau Rp 400 juta menjadi Rp 200 juta. Revisi itu diakui juga oleh warga penggugat.

Jika Gangga memiliki data 46 bidang yang direvisi, tidak demikian dengan Kabag Hukum Pemkot Tabrani. "Punya saya 42 bidang yang direvisi," ujar Tabrani. Sedangkan Gangga tetap berpegang pada angka 46.

Keterangan dan dokumen yang ditunjukkan Tabrani, dicatat dan disimpan oleh majelis hakim.

Tetapi angka berbeda dikemukakan Nanang Ismawan. Nanang merupakan koordinator lapangan tim appraisal independen. Ia mengaku ada 60 bidang yang direvisi. Nanang menjelaskan kenapa ada revisi.

"Karena salah ketik," jawabnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat, Sumardhan.

Salah ketik itu misalnya, aset yang berada di jalan tengah tertulis berada di jalan poros atau satu bangunan tertulis dua bangunan.

Kemudian saat ditanya apakah rumah yang berhimpitan memiliki nilai ganti rugi yang berbeda, Nanang menjawab nilai ganti ruginya sama. "Kalau berhimpitan nilainya sama," ujarnya.

"Tetapi faktanya ada yang berbeda," kata Sumardhan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved