Malang Raya

Angka Revisi Ganti Rugi Tol Malang-Pandaan Berbeda Antar Saksi

"Ada 46 bidang yang direvisi. Hasil revisi dibungkus dalam amplop dan kami bagikan kepada warga. Kami hanya melaksanakan tugas," ujar Gangga.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Saksi sidang Madyopuro di Pengadilan Negeri Malang 

Nanang tidak menjawab pernyataan Sumardhan itu. Dalam persidangan itu, Nanang menyebut bahwa nilai ganti rugi tanah mencapai Rp 3,9 juta per meter persegi untuk pinggir jalan poros, dan Rp 1,8 juta per meter persegi untuk jalan tengah dan belakang. Penilaian itu, katanya, sudah memakai standar penilaian harga di Indonesia.

"Kami memakai sejumlah patokan, kami juga melakukan survei harga tanah dan bangunan baik melalui internet maupun bertanya kepada warga di kawasan yang setipe dengan Madyopuro," ujarnya.

Persidangan sekitar 3,5 jam itu berakhir setelah keterangan yang disampaikan Nanang selesai. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved