Malang Raya

Warga Keberatan Kenaikan PBB Kota Batu

Punjul Santoso menyikapi semakin banyaknya warga yang mengajukan keberatan atas kenaikan PBB memerintahkan Dispenda turun ke lapangan

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
Google
Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu membuat warga banyak mengajukan keberatan langsung ke Pemkot Batu. Ini setelah pengajuan keberatan yang disampaikan mulai dari RT, RW, Kades hingga Camat tidak ada keputusan atas pengaduan keberatan kenaikan PBB tahun 2016.

Salah satu ketua RT Kelurahan Sisir, Kota Batu, M Dhany mengatakan, banyak warganya yang mengadu keberatan kenaikan PBB tahun 2016. Dan mereka pada mempertanyakan dasar yang digunakan untuk penghitungan kenaikan PBB tersebut.

"Karena kami tidak tahu dan tidak bisa menjawab ya kami persilahkan warga langsung mengajukan keberatan ke Dispenda Pemkot Batu, karena Pak Lurah dan Pak Camat pasti tidak bisa memberi keputusan soal keberatan itu," kata M Dhany, Rabu (27/7/2016).

Dijelaskan Dhany, kenaikan PBB tahun 2016 yang harus dibayar warga mencapai kisaran 300 persen. Bila sebelumnya warga di kawasan jalan protokol hanya terkena PBB sebesar Rp 100 ribu tahun lalu, dan untuk PBB tahun ini menjadi Rp 400 ribu. Hal itu sangat memberatkan warga terutama warga berpenghasilan pas-pasan.

Di samping itu, menurut Dhany, Pemkot Batu dalam memberikan sosialisasi dirasa tidak merata kepada semua warga. Bahkan, ketika menerima SPT (surat pemberitahuan) terkait nilai besaran PBB yang harus dibayar cukup mengejutkan.

Sedangkan salah satu warga Jalan WR Supratman Kota Batu, Hari Setiawan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kenaikan PBB yang cukup tinggi tersebut. Bila sebelumnya PBB yang harus dibayarnya sebesar Rp 1,2 juta naik menjadi sekitar Rp 6 juta. Hal itu sangatlah memberatkan dirinya sehingga langsung mengirimkan surat keberatan kepada Wali Kota Batu.

"Biar bapak Wali Kota tahu keberatan kami atas PBB tahun ini, mudah-mudahan ada kebijakan sehingga nilai PBB kami bisa turun," kata Hari Setiawan.

Terjadinya kenaikan PBB yang langsung cukup tinggi tersebut, menurut Hari Setiawan, diketahui dari adanya kenaikan NJOP atas tanah dan rumahnya yang ada di jalan protokol Kota Batu. NJOP awal sebesar Rp 464 ribu menjadi Rp 912 ribu. Kenaikan NJOP tersebut berdasarkan penilaian lokasi tanah dan rumahnya yang ada di jalan protokol Kota Batu.

"Tapi kami menyayangkan sekali penyesuaian NJOP tersebut diikuti kenaikan PBB yang naik signifikan dan tidak bertahap. Akibatnya banyak yang keberatan atas kenaikan PBB itu," ucap Hari Setiawan.

Hal sama disampaikan warga kelurahan Ngaglik kecamatan Batu, Sudarsono. Dirinya merasa sangat keberatan atas kenaikan PBB tahun 2016 yang harus dibayarnya. Ini dikarenakan besaran PBB sebelumnya yang sebesar Rp 129 ribu sudah merasa keberatan dan akan minta keringanan pajak tapi tahun ini justru naik menjadi Rp 274 ribu.

"Makanya, kami juga melayangkan surat keberatan ke Pemkot Batu atas PBB. Karena kami warga kurang mampu tapi harus bayar pajak sangat mahal," kata Sudarsono.

Sementara Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyikapi semakin banyaknya warga yang mengajukan keberatan atas kenaikan PBB memerintahkan Dispenda turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan ulang nilai PBB warga bersama Camat, Lurah atau Kades dan RW serta RT.

Dispenda harus membahas kembali nilai besaran PBB untuk warga dengan mendengarkan masukan berdasar pertimbangan di lapangan. Dengan demikian nilai NJOP sebagai acuan besaran PBB bisa disesuaikan dengan kondisi dan kenyataan yang ada.

"Bukanya Dispenda menerapkan aturan sama tanpa melakukan pembedaan zona tempat usaha, real estate, villa, rumah warga kampung dan sebagainya meski ada di jalan protokol. Jadinya wajar kalau banyak pengaduan warga yang keberatan kenaikan PBB," kata Punjul Santoso.

Intinya, dikatakan Punjul Santoso, sebenarnya tidak ada keinginan dari Pemerintah Kota Batu untuk membebani warga dengan PBB yang terlalu tinggi. Dan persoalan kenaikan PBB tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicari solusi terbaik. Karena bagaimana pun, dalam persoalan kenaikan PBB tersebut baik Dispenda maupun Warga tidak bisa disalahkan sepenuhnya.

"Dispenda memang ditugaskan mengelola penerimaan pajak sesuai target PAD, sedangkan NJOP tanah dan bangunan besaranya sudah tidak sesuai lagi dengan harga tanah di Kota Batu. Untuk itulah, persoalan tersebut harus dikomunikasikan dengan baik dan wargapun diharapkan bisa mengetahui adanya penyesuaian NJOP tersebut," tutur Punjul Santoso.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved