Malang Raya

Hakim Tidak Adil, Warga Terdampak Jalan Tol Malang-Pandaan Protes

“Kami sangat didzalimi oleh hakim. Hakim seharusnya melihat ke bawah, kami akan tunjukkan bahwa ganti rugi itu tidak akan bisa dibelikan asset,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Warga terdampak jalan tol Malang-Pandaan saat di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (28/6/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pengacara penggugat Ari Hariadi menegaskan warga akan mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim itu.

“Kami mengajukan kasasi, dan putusan hakim tidak adil. Yang kami ajukan ini bukan gugatan, bukan permohonan. Kalau permohonan itu tidak ada yang digugat, sedangkan gugatan kami ada tergugatnya kok tidak diterima,” ujar Ari.

Sedangkan Koordinator forum komunikasi warga terdampak (FKWT) jalan tol Malang-Pandaan, Endi Sampurna menegaskan, warga kecewa dengan keputusan hakim.

“Kami sangat didzalimi oleh hakim. Hakim seharusnya melihat ke bawah, kami akan tunjukkan bahwa ganti rugi itu tidak akan bisa dibelikan asset yang sama di daerah kami. Kami akan nombok banyak. Kami menggugat atas nilai besarnya ganti rugi. Dan kami tidak pernah menandatangani berita acara musyawarah atau pertemuan apapun. Kalau sampai ada tanda tangan kami di berita acara, berarti ada kebohongan public. Kami juga tidak pernah diajak musyawarah,” tegas Endi.

Untuk meluapkan kekecewaan mereka, warga langsung menggelar demo di depan ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mereka membawa poster yang ditulisi sejumlah tulisan mencerminkan rasa kecewa.

“Sekarang bulan Agustus, bulan kemerdekaan tetapi kami warga Madyopuro belum merdeka,” teriak El Hamdi.

Setelah berdemo di PN, mereka menggelar aksi di Balai Kota dan DPRD Malang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved