Malang Raya
Perusahaan di Malang Raya Belum Ikutkan Karyawannya BJPS Ketenagakerjaan, Inilah Ancamannya . . .
"Total 300 SKK kami serahkan ke kejaksaan. Sebagian besar adalah perusahaan wajib ikut tetapi belum daftar, ada sekitar 100an"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sejumlah perusahaan di Malang Raya belum mengikutkan karyawannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karenanya pihak BPJS Ketenagakerjaan melaporkan mereka ke Kejaksaan Negeri di Malang Raya. Pelaporan itu berupa penyerahan surat kuasa khusus (SKK) ke jaksa.
Nantinya, jaksa yang menjadi pengacara negara akan menindaklanjuti SKK itu. Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti, hingga pertengahan tahun 2016, pihaknya menyerahkan 300 SKK ke Kejari di Malang Raya (Kota Malang, Kepanjen, dan Batu). Dari jumlah itu, 100an SKK terkait perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Total 300 SKK kami serahkan ke kejaksaan. Sebagian besar adalah perusahaan wajib ikut tetapi belum daftar, ada sekitar 100an. Sisanya SKK terkait penunggakan iuran, juga mendaftar sebagian," ujar Sri Subekti, Sabtu (13/8/2016).
Berdasarkan peraturan, keseluruhan perusahaan di Indonesia yang memenuhi kriteria, harus mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, juga Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara ke Kejari. Nantinya pengacara negara (jaksa) yang akan menindaklanjuti laporan itu, antara lain dengan memanggil pihak perusahaan.
"Sejauh ini belum ada pendanaan, kami masih lakukan pendekatan meskipun melibatkan kejaksaan," imbuhnya.
Betti, sapaan akrab Sri Subekti, berharap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftar.
Sementara itu, jumlah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan di Malang Raya mencapai Rp 600 juta hingga pertengahan tahun 2016. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan SKK kepada Kejari terkait penunggakan iuran ini. Selain itu, SKK juga terkait perusahaan yang hanya mendaftar sebagian.
Mendaftar sebagian ini, maksudnya perusahaan hanya mengikutsertakan sebagian karyawan dan tidak diikutkan ke semua program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Dana Pensiun).