Senin, 13 April 2026

Malang Raya

BPK Temukan Mark-up Tiket Pesawat Anggota DPRD Kabupaten Malang

BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya, dengan harga tiket yang dicantukkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
Google
Logo Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian keuangan daerah, akibat dari markup tiket perjalanan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Kerugian tersebut bersumber dari kerja sama Sekretariat DPRD dengan pihak agen perjalanan PT GMW. Dari hasil perhitungan BPK, kerugian mencapai Rp 397.315.550.

Temuan tersebut setelah melakukan audit realisasi belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang tahun 2015. Pada tahun tersebut, sekretarit DPRD Kabupaten Malang menganggarkan Rp 10.929.608.514 untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah. Jumlah tersebut setara 45,97 persen dari total anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Malang tahun 2015, sebesar Rp 32.340.453.200.

Untuk menyediakan tiket pesawat dan jasa transportasi dari DPRD ke Bandara atau dan dari bandara ke lokasi acara, digandenglah PT GMW. Kedua pihak kemudian membuat nota pesepahaman, yang ditandatangani oleh Sekretaris DRPD dan Direktur PT GMW.

BPK menemukan perbedaan harga tiket sebenarnya, dengan harga tiket yang dicantukkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Harga di dalam LPJ dibuat lebih mahal (mark-up) dari harga tiket sebenarnya.

BPK merinci, ada 587 tiket Garuda Indonesia yang di-markup hingga Rp 235.048.349. Kemudian 217 tiket Lion Air yang di-markup sebesar Rp 93.121.300. Sebanyak 240 tiket Sriwijaya Air yang di-markup sebesar Rp 67.495.800.

Serta 9 tiket Citilink yang di-¬markup Rp 1.650.101. Sehingga total selisih harga empat pembelian tiket di empat maskapai tersebut mencapai Rp 397.315.550. Data tersebut diperoleh BPK, usai melakukan konfirmasi ke masing-masing maskapai.

BPK menyimpulkan, munculnya kerugian tersebut karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu , Kabad rapat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Malang, Irianto mengatakan, temuan tersebut hanya kesalahan administrasi. Kesalahan tersebut sudah direvisi. Namun Irianto enggan memaparkan detail revisi tersebut.

Irianto justru meminta untuk meminta penjelasan ke Inspektorat.

“Sudah dibetulkan. Coba tanyakan saja ke Inspektorat,” ucapnya sambil berlalu.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved