Malang Raya
Sindikat Pemalsu BPKB Jaminan Kredit Dibongkar Polres Batu
Total kerugian yang dialami KSP Dhana Sejati dari aksi sindikat pemalsu BPKB tersebut mencapai sekitar Rp 800 juta.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Sindikat pemalsu Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk jaminan kredit di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dhana Sejati Kota Batu di bongkar polisi.
Tiga tersangka masing-masing Prasetyo Wibowo (29) karyawan KSP dan Supartono (45) pekerja persewaan alat pesta keduanya warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dan H Buhari (47) penjual kopi warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil diamankan bersama 16 BPKB yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Dari ketiga tersangka juga diamankan barang bukti satu bendel form syarat kelengkapan pengajuan kredit di KSP Dhana Sejati Kota Batu, satu lembar kuitansi realisasi pinjaman kredit dari KSP Dhana Sejati, dan bukti lainya, Senin (8/8/2016). Total kerugian yang dialami KSP Dhana Sejati dari aksi sindikat pemalsu BPKB tersebut mencapai sekitar Rp 800 juta.
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, terbongkarnya aksi pemalsuan BPKB untuk jaminan kredit di KSP tersebut berawal dari terjadinya kredit macet atas nama Edi Subagio.
Pihak KSP berupaya melakukan tagihan terhadap pemilik BPKB yang ternyata data tidak sesuai seperti yang diajukan untuk pinjaman kredit. Identitas asli BPKB kendaraan mobil yang dijaminkan sebagai jaminan itu atas nama H Aliyul.
"Pihak KSP atas temuan persoalan tersebut melapor ke Polres Batu dan langsung dilakukan tindak lanjut pengungkapan dugaan pemalsuan BPKB oleh jajaran Satreskrim," kata Leonardus Simarmata, Senin (5/9/2016).
Dijelaskan Leonardus, dari hasil penelusuran dan penyelidikan diketahui kasus pemalsuan BPKB itu melibatkan salah satu karyawan KSP, dan akhirnya berhasil diungkap sindikatnya. Dimana ada sejumlah tersangka dalam kasus tersebut yang masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri.
Untuk tersangka Prasetyo Wibowo yang merupakan karyawan KSP bagian Marketing bertindak sebagai penghubung pengaju kredit dengan KSP. Tersangka Supartono berperan sebagai pembawa kendaraan mobil yang dijaminkan sesuai dengan BPKB Palsu. Dan H Buhari berperan pembawa BPKB dari tersangka Irawan (DPO) yang diduga sebagai pembuat BPKB Palsu tersebut.
"Para tersangka tersebut bekerja bersimbiosis sesuai perannya untuk pengajuan pinjaman kisaran Rp 60 juta hingga Rp 90 juta di KSP," ucap Leonardus Simarmata.
Lebih lanjut dijelaskan Leonardus, modus yang dilakukan sindikat pemalsu BPKB untuk pencairan kredit dari KSP itu cukup rapi. Dimana diawali dari tersangka utama yang kini menjadi DPO membuat BPKB Palsu. Kemudian BPKB dibawa tersangka H Buhari ke KSP untuk pengajuan kredit.
Selanjutnya tersangka Supartono mencari pinjaman atau menyewa mobil yang seolah sebagai mobil pinjaman yang warna dan nopolnya serta nama sudah disesuaikan dengan BPKB Palsu. Yang mana untuk nama pemilik dan nomor rangka dan nomor mesin dalam BPKB palsu itu sudah tidak sama dengan data asli di Samsat.
Dan tersangka Prasetyo Wibowo yang memberikan jalan pengajuan kredit dengan jaminan BPKB Palsu bersama bukti kendaraan ke kantor KSP.
"Setelah semua persyaratan terpenuhi yakni ada BPKB beserta Mobilnya, maka KSP mencairkan dana pinjaman," ucap Leonardus Simarmata.
Setelah uang pinjaman cair, ungkap Leonardus, uang dibagi oleh tersangka masing-masing mendapatkan bagian Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta. Dan sisa uang kredit yang berhasil dicairkan dari KSP disetor ke tersangka utama yang kini menjadi DPO.
"Nanti setelah tersangka utama pemalsuan BPKB berhasil ditangkap tentu akan semakin jelas semuanya, termasuk alat cetak BPKB palsu yang digunakan," tandas Leonardus Simarmata.