Malang Raya
Kejati Jatim Ambil Alih Penanganan Korupsi Roadshow Pemkot Batu
Untuk pemeriksaan para tersangka lain dalam kasus korupsi dana kegiatan roadshow semuanya dalam penanganan Kejati Jatim.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dana kegiatan roadshow Pemkot Batu yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Hal itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan beberapa pertimbangan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Budi Herman mengatakan, sejumlah pertimbangan dari Kejati Jatim untuk menangani kasus korupsi kegiatan Roadshow Pemkot Batu ke Balikpapan diantaranya untuk menjaga kondusifitas Kota Wisata Batu dan menjaga pelaksanaan Pilkada, serta lainya.
Dengan demikian, untuk pemeriksaan para tersangka lain dalam kasus korupsi dana kegiatan roadshow semuanya dalam penanganan Kejati Jatim.
"Untuk itu, kami mohon maaf tidak bisa memberi penjelasan terkait penanganan kasus yang sudah ditangani Kejati Jatim," kata Budi Herman, Selasa (6/9/2016).
Oleh karena itu, tambah Budi Herman, karena hal itu menyangkut kebijakan Kejati maka pihaknya juga tidak bisa memberikan progres apapun terkait kasus korupsi roadshow. Apalagi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah saksi para pejabat Pemkot Batu oleh Kejati Jatim.
Mengenai desakan dari MCW terkait tindak lanjut kasus korupsi roadshow Pemkot Batu, dikatakan Budi Herman, pihaknya mengapresiasi dan akan memperhatikan masukan yang disampaikan Malang Corruption Watch (MCW).
"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan dari MCW," ucap Budi Herman.
Divisi Advokasi MCW, Akmal Adicahya mengatakan, MCW mendesak Kejaksaan secepatnya menindaklanjuti perkara korupsi shining batu investment yang telah diputus oleh majelis hakim Tipikor.
Dimana dalam perkara itu setidaknya telah di vonis tiga terdakwa bersalah yakni Syamsul Bakri selaku Kepala BPM Pemkot Batu, Santonio selaku direktur CV Winner, dan Uddy Saefuddin selaku ketua PHRI cabang Kota Batu.
Selain menyatakan ketiga terdakwa bersalah, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan secara jelas adanya pelaku lain yang memungkinkan tindak korupsi terjadi. Dan beberapa kesaksian yang dicantumkan sebagai fakta persidangan dengan nyata menunjukkan keterlibatan sejumlah nama. Yakni Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu), Susetyo Herawan (mantan Kepala Inspektorat Pemkot Batu), Istijono (anggota PHRI Kota Batu), Stevanus (staf Santonio), dan Dina Cahya Damayanti (staf Santonio).
"Sayangnya, hingga kini setelah vonis tiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim tidak ada tindak lanjut perkara. Seperti penetapan tersangka, penahanan, atau penuntutan terhadap nama-nama yang disebut dalam kesaksian di persidangan Tipikor," kata Akmal Adicahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/plt-kejaksaan-batu_20160907_070309.jpg)