Malang Raya
Tak Ada Tambahan Mobil Ambulans, tapi Kendaraan Dinas dan Operasional Dianggarkan Rp 8 Miliar
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) mengajukan anggaran Rp 1,3 miliar untuk kendaraan operasional.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
M Anton, Wali Kota Malang saat membagikan secara simbolis paket sembako pada warga kurang mampu dalam Sedekah Bumi, Kelenteng Eng An Kiong, Kota Malang, Senin (29/8/2016).
Hasil pencarian Surya pada draf usulan PAK 2016 oleh pemkot ke dewan menunjukan indikasi lain. Pemkot secara parsial menganggarkan lebih dari Rp 8 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas dan operasional.
Pengandaan itu setidaknya tersebar di 25 SKPD. Besaran masing-masing yang diajukan tiap SKPD berbeda. Mulai dari belasan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) mengajukan anggaran Rp 1,3 miliar untuk kendaraan operasional.
Dalam draf itu, tidak dijabarkan secara rinci pengadaan kendaraan yang dimaksud. Contoh lain adalah Satpol PP yang mengajukan Rp 1,01 miliar, Dinas Pasar mengajukan Rp 1 miliar, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Rp 927 juta.