Blitar
Pengamen Simpan Pil Koplo di Dalam Gitar, Polisi Gunakan Pancasila untuk Menghukum Mereka
"Kalau pemakai, mereka akan kami kirim ke BNN. Namun, kalau sampai jadi pengedar, mereka pasti kami tahan,"
Penulis: Imam Taufiq | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polisi di wilayah Kota Blitar ini patut ditiru dalam menanamkan Pancasila di hati warga. Tak hanya terhadap pelajar yang ketahuan membolos sekolah diberi sanksi menghafal Pancasila, namun pada pengamen pun juga demikian.
Seperti yang dilakukan pada Nanang Aprianto (26), warga Lingkungan Ngunut 10, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Alim Mustakim (20), warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan Bayu (26), warga Desa Puser, Kecamatan Pucang Laban, Tulungagung.
Ketiganya ketangkap saat mengamen di perempatan jalan Raya Plosokerep, arah ke Terminal Patria, Kamis (5/10/2016) siang. Saat digeledah, ditemukan pil koplo atau pil dobel L sebanyak 20 butir, yang disimpan di gitarnya. Pil itu merupakan sisa habis ditenggak ketiganya. Karena kedapatan membawa pil ‘gedek’, akhirnya mereka dibawa ke Polsek Sanan Wetan, Kota Blitar.
Setiba di polsek, ternyata kondisi salah satu dari mereka, yakni Bayu sedang fly, sehingga saat disuruh berdiri sempoyongan. Bahkan, katanya, sesekali tubuhnya terasa kaku dan seperti kram. Oleh Kompol M Cholil, Kapolsek Sanan Wetan, mereka disuruh menghafalkan Pancasila satu per satu. Namun, ketiganya yang lulusan sekolah SMP itu tak hafal, dengan alasan sudah lupa.
"Dulu saya hafal namun sekarang sudah lupa karena sudah lama nggak pernah membaca teks Pancasila," ujar mereka.
Karena tak hafal Pancasila, Cholil mengajarinya. Caranya, mereka disuruh mengikuti dirinya menghafal teks Pancasila. "Kenapa mereka itu saya suruh menghafal Pancasila? Sebab, sekarang ini anak muda itu banyak yang tak hafal. Padahal, Pancasila itu merupakan dasar negara kita, yang harus kita tanamkan pada jiwa kita," ungkapnya.
Terkait kasusnya, Cholil mengatakan, itu masih dikembangkan terutama terkait asal-usul mereka mendapatkan pil koplo tersebut. Apakah mereka itu pengedar atau hanya pemakai, itu yang akan diselidikinya.
"Kalau pemakai, mereka akan kami kirim ke BNN. Namun, kalau sampai jadi pengedar, mereka pasti kami tahan," pungkasnya.