Malang Raya
Pemulung TPA Supit Urang Tak Paham Manfaat Keikutsertaaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Fungsinya bantuan sementara belum tahu. Katanya, untuk kesehatan. Kalau sakit bisa dipakai berobat dirumah sakit,”
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SUKUN – Pemulung yang mendapat stimulus pendaftaran dan pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan tidak mengetahui secara pasti manfaat dari stimulus itu.
Sariman, perwakilan pemulung yang secara simbolis menerima bantuan itu dalam acara Sambang Warga Pemkot Malang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (9/10/2016), mengaku sudah mendapat sosialisasi dari pihak BPJS. Tapi informasi itu belum ditangkap secara utuh.
“Fungsinya bantuan sementara belum tahu. Katanya, untuk kesehatan. Kalau sakit bisa dipakai berobat dirumah sakit,” katanya, usai menerima bantuan itu.
Ia pun tidak memahami betul perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Saat mendapat sosialisasi sektiar dua hari lalu, teman-temannya sesama pemulung awalnya ragu. Keikutsertaan pada Jaminan Sosial itu, menurut mereka, seperti berharap untuk sakit.
Saat ditanya tentang pembayaran iuaran yang wajib dilakukan setelah lepas dari tiga bulan, ia juga tidak tahu. Jika demikian, ia baru akan membicarakannya dengan teman-teman pemulung lain untuk melanjutkan iuran atau tidak. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua RT/RW 05/05 itu menjelaskan, para pemulung yang mendapat bantuan itu adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Anggota sebagai pemulung di TPA Supit Urang.
“Total semuanya ada sekitar 200 pemulung,” imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan Malang memberi stimulus kepada 100 pemulung di TPA Supit Urang. Para pekerja tingkat rendah seperti para pemulung selama ini belum ada yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Harapannya, stimulus itu bisa meningkatkan jumlah peserta mandiri dan meningkatkan kesadaran para pemulung tentang jaminan sosial.
Stimulus yang diberikan berupa pembebasan pemulung membayar premi selama tiga bulan hingga Desember mendatang. Lepas dari waktu itu, mereka harus membayar sesuai aturan. Ada dua jenis jaminan yang dijadikan stimulus, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Total premi dua jaminan itu per bulan sebesar Rp 16.800.