Malang Raya
Tambang Pasir Tirtoyudo Masuk Wilayah TNBTS, Ini Langkah Polisi Selanjutnya…
“Kesepakatannya lokasi ini ditutup. Tidak ada tambang pasir. Kami akan mengamankan kesepakatan tersebut,” ujar Kapolsek Tirtoyudo, AKP Yan Usuludin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TIRTOYUDO - Lokasi tambang pasir di Desa Tamansari dan Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo berada di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kepastian ini setelah tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IX, Jawa-Madura mengecek ulang peta lokasi tersebut, Kamis (13/10/2016).
Kapolsek Tirtoyudo, AKP Yan Usuludin mengatakan pihaknya fokus pada pengamanan lokasi. Yan bersyukur proses pengecekan peta berjalan lancar tanpa gangguan. Yan mengaku akan mengamankan lokasi tersebut.
“Kesepakatannya lokasi ini ditutup. Tidak ada tambang pasir lagi. Kami akan mengamankan kesepakatan tersebut,” ujar Yan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro menegaskan proses hukum masih berjalan. Pihaknya masih menyelidiki izin tambang yang keluar di lahan TNBTS tersebut.
Seharusnya wilayah Taman Nasional steril dari aktivitas tambang. Izin tersebut diketahui dikeluarkan oleh Pemkab Malang melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) pada 2013, dan berakhir pada 2016.
“Kami masih mendalami kasus ini. Bagaimana mungkin izin tambang bisa terbit di Taman Nasional,” ucap Adam.
Rencannaya penyidik akan memanggil pihak terkait untuk memastikan unsur pelanggaran hukum terkait izin tambang tersebut. Izin tambang ini menjadi kontroversi pada 2014 silam. Saat itu polisi menduga ada korupsi dan pemalsuan surat izin tambang pasir besi.
Kepala Dinas ESDM, dan Kepala BPPT Kabupaten Malang sempat diperiksa polisi. Namun hingga kini kasus tersebut tidak ada kepastian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tambang-tirtoyudo_20161012_180435.jpg)