Malang Raya
BPN Kota Malang Ukur Tanah dan Bangunan Warga di Madyopuro Terkait Pembangunan Jalan Kembar
Kasub Seksi Survi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Malang, mengatakan, pengukuran untuk menghitung luasan lahan dan bangunan berdasarkan sertifikat
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang mengukur luasan ruasan lahan dan bangunan di Jl Ki Ageng Gribig nomor 5, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang, (19/10/2015).
Bagian depan bangunan cuci mobil dan penjualan suku cadang kendaraan itu masuk dalam wilayah siteplan pembangunan jalan kembar.
Anang Machros, Kasub Seksi Survi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Malang, mengatakan, pengukuran untuk menghitung luasan lahan dan bangunan itu berdasarkan sertifikat yang ada.
Seluruh ruang di rumah dan bangunan cucian mobil dihitung secara manual menggunakan meteran. Petugas mengukur hingga masuk ke ruang tidur dan kamar mandi pemilik rumah.
Hasil pengukur berdasar sertifikat atas nama H Nur Soleh yang terbit 1999 tersebut menunjukkan bangunan fisik yang ada melebihi batas yang tertera pada sertifikat. Luasan lahan bangunan berdasarkan sertifikat sekitar 27 meter x 33 meter. Setelah diukur, ujung bagian depan panjang itu hanya mencapai bagian dalam rumah dan bangunan.
"Jadi kami tidak bisa memberikan informasi selebihnya. Kami hanya melakukan pengukuran berdasarkan sertifikat. Tugas kami mengembalikan batas sesaui sertifikat," ungkapnya, usai pengukuran.
Dengan hasil tersebut, bagian depan bangunan usaha warga itu berdiri di atas lahan milik pemkot.
Lurah Madyopuro Nur Hadi menambahkan, pemilik tanah mengklaim kepemilikan lahan hingga batas ujung bangunan miliknya. Pada saat dulu, tanah itu memang tercantum dalam berkas tanah Bekas Dai Nippon di zaman Belanda. Akan tetapi, berkas penguasaan lahan sudah tidak ada.
"Secara de facto, lahan itu dikuasai oleh pemilik. Tapi secara de jure, itu milik pemerintah kota," ucapnya, di lokasi pengukuran.