Malang Raya
Terkait Perselingkuhan Anggota Dewan, DPD Nasdem Malang Berharap Gubernur Percepat Proses PAW
“Kami akan menyurati gubernur. Atau paling tidak bagian hukum Pemprov Jatim,” terang Sutiono, saat dihubungi Kamis (20/10/2016)
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Malang bergerak cepat, setelah Lukito Eko Purwandono masuk penjara. Nasdem berharap eksekusi kasus pidana ini bisa mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Diungkapkan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Malang, Sutiono, pihaknya akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur. Sebab untuk melakukan PAW seorang anggota DPRD harus mendapat restu dari Gubernur.
“Kami akan menyurati gubernur. Atau paling tidak bagian hukum Pemprov Jatim,” terang Sutiono, saat dihubungi Kamis (20/10/2016).
Nantinya DPD Nasdem akan menyertakan fakta eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sutiono berharap fakta tersebut bisa dijadikan pertimbangan Gubernur untuk memutuskan.
Namun Sutiono juga siap jika ternyata eksekusi Kejaksaan tersebut tidak menjadi pertimbangan PAW. Nantinya Nasdem akan menunggu proses politik berdasar Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).
Sebab dalam undang-undang tersebut, seorang anggota DPRD bisa di-PAW jika tidak masuk selama tiga bulan berturut-turut.
“Dari sekarang hingga tiga bulan ke depan, jelas Lukito tidak masuk kerja karena dipenjara. Tapi kami berharap tidak harus menunggu selama itu untuk mengganti Lukito,” tegas Sutiono.
Jika nanti Lukito tidak masuk selama tiga bulan, Nasdem akan mengajukan PAW melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang. DPD Nasdem Kabupaten Malang juga terus mengawal proses hukum Lukito.
Sutiono mewanti-wanti agar jangan sampai ada izin cuti yang diajukan oleh Lukito. Sebab saat ini Lukito menjalani hukuman pidana.
“Lukito tidak bisa mengajukan cuti, karena dia menjalani hukuman pidana. Kecuali dia tidak masuk karena alasan lain,” ujar Sutiono.
Lukito, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem, dimasukkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Lowokwaru Malang, Rabu (19/10/2016). Lukito harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Hukuman ini buntut dari perselingkuhannya dengan Itje Trisnawati, istri sah seorang penguasaha asal Banyuwangi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/partai-nasdem_20161020_183359.jpg)