Kediri

PWM Jatim Anggap Pergantian Direktur RSM Ilegal

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, kami akan selesaikan di pengadilan,” kata Ketua PWM Jatim, Saad Ibrahim.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
surya/didik mashudi Dr M Saad Ibrahim (kanan). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim menganggap penggantian direktur Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan ilegal dan tidak sah. Penggantian ini bisa berimplikasi pada masalah hukum.

Hal itu dikatakan Ketua PWM Jatim, Saad Ibrahim, Selasa (25/10/2016). Menurutnya, PDM Kota Kediri sudah diberhentikan. Jadi PDM tidak berhak mengganti direktur RSM Ahmad Dahlan.

Penggantian direktur RSM merupakan wewenang PWM. Apalagi pengelolaan RSM Ahmad Dahlan telah diambil oleh PWM. Jadi langkah pengurus PDM tidak sesuai dengan aturan organisasi. Saat ini PWM telah menyiapkan pengacara, dan akan melaporkan kepada penegak hukum.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, kami akan selesaikan di pengadilan,” kata Saad.

Sebelumnya, PDM Kota Kediri telah mengganti direktur RSM Ahmad Dahlan dari dr Erika Widayanti Lestari kepada Plt dr Abdi Nurdiansyah. Padahal pengurus PDM dibawah kepemimpinan Prof Dr Fauzan telah diberhentikan oleh PWM. Sebagai penggantinya ditunjuk Plt PDM dengan ketua Prof Dr Thohir Luth. Tapi PDM menggugat SK pemberhentian tersebut ke PN Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved