Probolinggo

Terkait Kasus Pembunuhan, Pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Bakal Disidangkan, Ini Jadwalnya

Berkas itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, dan rencananya akan mulai disidangkan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/Ahmad Zaimul Haq
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang dialami mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo siap disidangkan. Berkas itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, dan rencananya akan mulai disidangkan pada Kamis (3/11/2016) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira Alfian mengungkapkan sesuai dari jadwal yang sudah keluar, tujuh tersangka kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan disidangkan pada Kamis (3/11/2016) mendatang. “Jadwalnya sudah, termasuk jaksa penuntut umumnya juga sudah ditentukan,” katanya.

Dia mengatakan, tujuh berkas yang siap disidangkan adalah berkas Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar; Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo; Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru; Ahmad Suryono Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya; Wahyudi asal Kelurahan Kalisari Kecamatan pasarrebo Jakarta Timur; dan terakhir berkas Wahyu Wijaya.

"Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono disidangkan dalam kasus pembunuhan Abdul Gani,  sementara tersangka untuk pembunuhan Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan.  Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono terlibat dua kasus pembunuhan sekaligus. Ada satu berkas tersangka lagi yakni Etto Suteye alias Badrun, namun dia meninggal saat proses penyidikan di kantor kepolisian," paparnya.

Yudistira menjelaskan, nantinya akan disidang tidak bersamaan, antara kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Rencananya, kasus Abdul Gani nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Syarifudin Prawira Negara dan untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah akan dipimpin Ketua majelis hakim Yudistira Alfian.

“Nanti anggota bergantian, jadi saya nanti bisa jadi anggota di kasusnya Abdul Gani,” ungkapnya.

Secara umum, dikatakan Yudistira, proses persidangan ini tidak ada perbedaan dengan sidang pada umumnya. Awal sidang pasti dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Tapi kami memperkirakan potensi keramaian pasti akan tinggi. Saya yakin banyak orang yang ingin melihatnya. Jadi, kami sudah koordinasi dengan polisi untuk melakukan penjagaan dan pengawalan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved