Banyuwangi
Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyuwangi Dipastikan Tidak Ada Kenaikan
Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multi tarif. Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 - 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Baca juga: Inilah 8 Desa di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Terendah Kurang dari 850 Juta
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif."
"Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multi tarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Samsudin menambahkan selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2. Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp. 177 milyar.
Namun diberikan stimulus sebesar Rp. 104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp. 73 miliar.
“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp. 60 milyar di tahun 2024 ini,” terangnya.
Ditambahkan Samsudin, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang. Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” pungkasnya.
Banyuwangi Bakal Diguyur Hujan hingga Sepekan Mendatang, Padahal dalam Puncak Musim Kemarau |
![]() |
---|
Kelanjutan Pembangunan JLS Penghubung Banyuwangi-Jember, Masih Menyisakan 14,1 KM |
![]() |
---|
Kemeriahan HUT ke-80 RI di Banyuwangi, Bupati Ipuk Gelar Aneka Lomba Bareng Warga saat CFD |
![]() |
---|
Menampung Keluhan Warga, Bupati Banyuwangi Buka Ruang Dialog dalam Program Curhat Bu Ipuk |
![]() |
---|
Rombongan Penari Karnaval di Banyuwangi Ditabrak Toyota Innova, 4 Orang Terluka, Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.