Malang Raya
Ada 20 Kampus di Kota Malang yang Belum Daftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Sri Subekti mengatakan, sebelumnya sudah ada 4 kampus yang mendaftarkan karyawannya. Namun masih tersisa 20
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tidak hanya perusahaan saja yang wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tetapi pihak kampus juga diwajibkan.
Di Kota Malang ada 20 kampus yang masih belum mendaftarkan karyawannya baik itu PNS ataupun tenaga tetap non PNS untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian. Sebanyak 20 kampus itu tiga di antaranya ialah kampus negeri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Sri Subekti mengatakan, sebelumnya sudah ada 4 kampus yang mendaftarkan karyawannya. Namun masih tersisa 20 kampus lagi di Kota Malang. Karyawan kampus yang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini ialah karyawan dan dosen.
Target yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri sampai akhir Desember tahun ini. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Malang Raya untuk menindaklanjuti apabila ada kampus ataupun perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya.
“Karena ini sifatnya wajib, baik itu PNS maupun yang non PNS. Ada Perpres yang mengatur. Kalau memang tidak digubris sama sekali sampai tahapan yang kami lakukan, kami serahkan ke Kejari. Terlebih kami mengajukan ke Pemerintah Daerah untuk menentukan sanksinya,” tutur Sri Subekti saat ditemui SURYAMALANG.COM, Selasa (8/10/2016).
Sementara untuk perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ada skeitar 500 perusahaan dari 3216 perusahaan se-Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu). Perusahaan ini mencakup semua jenis perusahaan.
Ada perusahaan media, peternakan, salon, mall, pabrik rokok, konveksi, perbankan, dan semua jenis perusahaan. Bahkan, penyandang difabel juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat memiliki pekerjaan.
Sri Subekti menyebutkan, tahapan untuk memperingati perusahaan atau kampus untuk segera mendaftarkan karyawannya ialah menggunakan surat panggilan pertama, lalu surat panggilan kedua. Jika surat panggilan pertama diabaikan atau tidak ada tanggapan, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan dan mengajak komunikasi secara internal.
“Maksimal jaraknya itu 60 hari dari surat panggilan pertama ke panggilan kedua. Jika sampai pada kunjungan tidak ada respon dan tidak segera mendaftarkan karyawannya, maka kami serahkan ke pihak Kejari,” imbuh dia.
Ia memberi satu contoh alasan perusahaan peternakan yang tidak segera mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal perusahaan itu hanya ada 60 karyawan dan meminta pendaftaran sebulan lima kali pendaftaran karyawan. Toleransi seperti itu tidak bisa diterima, kecuali melakukan dua kali pendaftaran.
Terpisah, Kasubag Kearsipan dan Humas Universitas Brawijaya (UB) Malang, Pranatalia, menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan karyawan PNS melalui askes yang secara otomatis juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di UB ada tiga kategori karyawan, yakni PNS tetap, Tenaga Tetap Non PNS, serta tenaga kontrak.
“Kalau yang PNS secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi yang dimaksud yang belum ini mungkin yang tenaga tetap non PNS dan tenaga kontrak. Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap mereka tentang kepesertaan ini. Mereka banyak yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” tutur Pranatalia ketika dikonfirmasi.
Kebanyakan dari mereka juga, lanjut dia, ada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori A. Sehingga banyak yang menolak apabila harus daftar lagi, karena mereka harus mengikuti persyaratan mulai awal dan kategorinya juga jadi turun.