Malang Raya

Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional Diduga Tipu Puluhan Warga Kota Batu

warga telah memenuhi permintaan biaya sertifikat tanah oleh oknum pegawai BPN kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kantor layanan BPN Kanwil Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Puluhan warga Kota Batu diduga menjadi korban pemerasan dan penipuan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini setelah proses sertifikat tanah yang prosesnya dipercayakan oleh warga kepada oknum pegawai BPN Kota Batu berinisial TPW hingga kini tidak jelas. Padahal, warga telah memenuhi permintaan biaya sertifikat tanah oleh oknum pegawai BPN kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Salah satu korban, warga Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Endah mengatakan, dirinya telah mengeluarkan biaya proses pemecahan sertifikat tanah kepada oknum pegawai BPN tersebut hingga mencapai Rp 27 juta. Pembayaran biaya proses pemecahan sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada oknum pegawai BPN tersebut pada tahun 2014 lalu.

“Saat itu, kami percaya sekali proses pemecahan sertifikat tanah dijanjikan lebih cepat. Makanya kami diminta bayar apa dan itu, apalagi dia pegawai BPN sehingga lebih mudah dan cepat mengurusnya,” kata Endah, Selasa (8/11/2016).

Setelah biaya pemecahan sertifikat tanah dibayar semua, menurut Endah, oknum tersebut ketika dihubungi selalu beralasan masih dalam proses. Setelah setahun berlalu oknum tersebut sudah sulit dihubungi dan ditemui sampai sekarang. Bahkan, ketika ditanyakan ke kantor BPN Kota Batu selalu mendapat jawaban tidak jelas soal proses pemecahan sertifikat tanah seluas 2.469 m2 tersebut.

“Kami kan jadi bingung dan khawatir. Ke mana harus mengurus, apalagi berkas persyaratan termasuk sertifikat tanah yang akan dipecah telah kami serahkan ke oknum itu. Kami sekarang tidak memiliki bukti apa-apa akan tanah sekarang ini,” ucap Endah yang mengaku kenal oknum pegawai BPN dari pegawai Dispendukcapil Pemkot Batu tersebut.

Hal sama dialami warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Adidah. Dirinya juga mengajukan proses sertifikat tanahnya seluas 1.000 m2. Bahkan, pihaknya telah membayar biaya proses sertifikat tanahnya itu hingga mencapai Rp 50 juta. Namun, sudah lebih setahun ini proses sertifikat tanah yang dijanjikan lebih cepat itu tidak kunjung jadi sampai sekarang ini.

“Kami baru menyadari menjadi korban penipuan dan pemerasan oknum BPN setelah mengecek ke kantor BPN. Karena sama sekali tidak ada berkas sertifikat tanah atas nama kami di Kantor BPN Kota Batu,” kata Adidah.

Hanya saja, ungkap Adidah, pihaknya tidak memiliki keberanian untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi. Ini dikarenakan pihaknya selain khawatir terkena biaya pelaporan juga tidak memiliki bukti apapun dari dugaan penipuan dan pemerasan oknum pegawai BPN Kota Batu.

“Kami akui itu menjadi dilema, kami serba salah soal sertifikat tanah. Karena kami tidak tahu proses sebenarnya seperti apa sertifikat tanah itu,” ucap Adidah.

Sementara Ketua Good Governance Activator Alliance (GGAA) Jatim, Sudarno mengatakan, korban penipuan dan pemerasan oleh oknum pegawai BPN Kota Batu tersebut telah mengadu ke GGAA bulan ini. Dan atas terjadinya kasus tersebut pihaknya telah melakukan berbagai langkah pendampingan kepada para warga sertifikat tanah.

“Tindakan kami salah satunya melakukan klarifikasi ke kantor BPN Kota Batu. Karena para korban sangat minim pengetahuan soal proses sertifikat tanah seperti apa di BPN itu,” kata Sudarno.

Sedangkan Kepala BPN Kota Batu, Andreas Rochyadi mengatakan, oknum tersebut benar sebagai pegawai BPN Kota Batu. Dan sudah dua bulan terakhir oknum itu tidak masuk kerja di Kantor BPN Kota Batu.

“Kami saat ini terus berupaya mencari keberadaannya di mana. Karena surat panggilan dari BPN Kanwil Jatim sebagai tindak lanjut pelaporan kami juga tidak pernah dihadirinya," kata Andreas Rochyadi.

Dijelaskan Andreas, hingga saat ini sudah ada sekitar 30 pelaporan dan pengaduan warga yang menjadi korban penipuan dan pemerasan dari oknum pegawai BPN. Dan semua kasus sama terkait sertifikat tanah yang dijanjikan oleh oknum dengan biaya diluar ketentuan BPN.

Atas pelaporan dan pengaduan warga tersebut, menurut Andreas, BPN Kota Batu sudah melakukan penelusuran proses sertifikat tanah atas nama dari warga bersangkutan. Akan tetapi, dalam daftar pengajuan sertifikat tanah dari warga tersebut tidak ada daftar dan berkas yang dimasukkan. Dengan demikian, BPN Kota Batu sendiri kesulitan untuk melacak dan memproses sertifikat tanah yang diajukan korban melalui oknum pegawai BPN itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved