Malang Raya
Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional Diduga Tipu Puluhan Warga Kota Batu
warga telah memenuhi permintaan biaya sertifikat tanah oleh oknum pegawai BPN kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
“Kalau pun toh di daftar pengajuan tidak ada tapi berkas sertifikat tanah sudah dimasukkan maka kami bisa memprosesnya. Tapi ini berkasnya tidak ada sehingga kami pun tidak bisa memproses sertifikat tanahnya," ucap Andreas.
Memang, diakui Andreas, pihaknya sudah sempat meningatkan oknum pegawai BPN tersebut sejak setahun lalu untuk tidak berbuat melanggar ketentuan. Akan tetapi rupanya tindakan itu tetap dilakukanya secara diam-diam. Yakni selain mencari korban dengan menawarkan jasa pengurusan cepat sertifikat tanah di kantor BPN Kota Batu sendiri, juga bergerilya ke desa-desa mencari orang yang berniat mensertifikatkan tanahnya.
“Dan kami sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada para Kepala Desa se-Kota Batu untuk mewaspadai oknum pegawai BPN tersebut. Karena tindakanya dinilai melanggar aturan,” ucap Andreas.
Persoalannya, tambah Andreas, pada berkas sertifikat tanah milik warga yang terlanjur diserahkan ke oknum tersebut di mana sekarang. Karena sertifikat tanah itu bisa digunakan untuk keperluan lain oleh oknum bersangkutan. Seperti jaminan utang di bank atau untuk diperjual belikan.
“Maka dari itu, kami telah menyarankan agar para korban melapor ke Polisi. Karena kantor BPN juga kesulitan melacak keberadaan oknum pegawai BPN tersebut,” tutur Andreas.