Nasional

Ini Kata SBY, Mengapa Ia Tak Menjenguk Sutan Bhatoegana Saat Masih Dirawat

Ironisnya, sejak Sutan Bathoegana dirawat di rumah sakit sampai meninggal dunia, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono belum sempat

Editor: Aji Bramastra
Antara
nggota keluarga bersama petugas makam mengangkat jenazah Sutan Bhatoegana saat dimakamkan di Pemakaman Taman Giri Tama, Desa Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/11). Hujan deras disertai angin kencang mengiringi prosesi pemakaman jenazah politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/16. 

Selain itu Sutan selalu bicara ceplas-ceplos. Termasuk kalimat khas yang sering dilontarkan Sutan yaitu ngeri-ngeri sedap.

"Kebetulan kami pernah satu periode jadi anggota dewan," kata Roy. Sutan merupakan mantan Ketua Komisi VII DPR, sedangkan Roy sempat menjadi anggota Komisi I DPR sebelum ditunjuk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Kami juga kaget waktu diberitahu beliau sakit kanker hati. Beliau itu baik, berani, dan apa adanya," kata Roy.

Minta maaf

Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, juga mengatakan seluruh kader partainya merasa kehilangan kader terbaiknya. "Hari ini ia menghadap sang pencipta. Selamat jalan Bang Sutan," tutur Hinca

Hinca mengakui Sutan Bathoegana merupakan politisi senior Partai Demokrat yang memberikan warna tersendiri di ruang publik dan ruang politik Indonesia. Sutan tak kenal lelah berkomunikasi, berdiplomasi, dan bernegoaiasi dengan siapa saja, termasuk lawan politik.

"Atas nama Partai Demokrat, kami memohon kepada semua masyarakat, handai taulan, memaafkan semua khilaf dan salah yang pernah dilakukan almarhum," katanya.

Sutan divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan penjara. Selain itu MA mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard. (tribunnetwork/fer/yud)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved