Malang Raya
Tergoda Umpan Gadis Molek, Kurir Sabu-Sabu Dibekuk BNN Kota Malang
Pelaku tamatan SMA di Kota Malang ini merupakan warga Desa Glucu, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia hanya menjadi kurir saat dibutuhkan saja.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Entah apa yang ada dipikiran MZ (20), pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas 1 Metafitamin ini. MZ tergoda oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang memberi iming-iming gadis molek, Minggu (20/11/2016) sore.
Penangkapan MZ terbilang mudah, karena ia terperangkap dalam jebakan. Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto mengatakan, penangkapan MZ ini karena sudah mengetahui titik kelemahannya yang tergolong newbie dalam jagad narkoba.
"Dia memiliki kelainan biologis. Jadi kapan pun dia melihat wanita, yang ada dipikirannya ialah menginginkan berhubungan intim. Oleh karena itu, ia pun tak menyadari bahwa diajak ketemuan di lokasi yang berdekatan dengan kantor BNN," ujarnya saat ditemui di Kantor BNN, Senin (21/11/2016).
Pelaku tamatan SMA di Kota Malang ini merupakan warga Desa Glucu, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia hanya menjadi kurir saat dibutuhkan saja.
Meskipun telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif pemakai narkoba, ia mengaku pernah memakai narkoba jenis sama sebagai pengganti berhubungan intim dengan lawan jenis.
Saat penangkapan, barang bukti yang didapat ialah SS Metafitamin seberat 0,125 gram, handphone 1 buah, dompet beserta isinya seperti Kartu Pelajar, KTP, uang Rp 24 ribu, sepeda motor, serta 1 buah kondom.
"Saat ditangkap ia berusaha membuang barang bukti dan menginjak sabu-sabu itu berulang kali. Tetapi tetap tidak bisa disembunyikan. Rencananya ia menjual sabu-sabu itu dengan harga 300 ribu rupiah," imbuh Bambang.
Bambang menambahkan, saat hendak ditangkap, atasannya si MZ, yakni R sudah mengetahui akan ada penangkapan. Dan berhasil kabur terlebih dahulu.
Bambang mengungkapkan, bahwa MZ yang kesehariannya bekerja serabutan atau freelance, sering bermain dengan Purel (wanita malam) di tempat karaoke di daerah Sawojajar. Atas perbuatannya, MZ dikenai pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tergoda-umpan-gadis-molek-pengedar-sabu-sabu-dibekuk-bnn-kota-malang_20161121_204028.jpg)