Malang Raya
Subur Baru Jalani Pemeriksaan untuk Kasus Pertama, Kasus Kedua Masih Tunggu Izin Gubernur
“Izin dari gubernur untuk pemeriksaan satu laporan saja. Kami menghormati prosedur untuk memanggil anggota dewan.”
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polres Malang Kota telah menerima dua laporan yang menjerat Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Subur Triono. Tapi Subur baru menjalani pemeriksaan terkait satu dari dua laporan tersebut pada Kamis (24/11/2016).
“Ini permintaan keterangan untuk satu laporan, yaitu laporan yang pertama,” ujar AKP Tatang Prajitno, Kasatreskrim Polres Malang Kota.
Laporan pertama dibuat oleh ES, seorang perempuan asal Mulyorejo, Sukun. Subur diduga telah menipu ES dan saudaranya. Subur disebut berjanji memasukkan anak dan keponakan ES ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang melalui jalur mandiri.
ES setor uang pelicin sebesar RP 600 juta kepada Subur. Bila peserta tidak lolos, Subur akan mengembalikan uang pelicin itu.
Ternyata anak dan keponakan ES tidak masuk FK-UB. ES pun minta Subur mengembalikan uangnya. Subur hanya mengembalikan sekitar 237 juta. ES lantas lapor ke Mapolres Malang Kota.
“Izin dari gubernur untuk pemeriksaan satu laporan saja. Kami menghormati prosedur untuk memanggil anggota dewan,” imbuh Tatang.
Menurutnya, penyidik baru menerima surat izin dari Gubernur Jatim pada 17 November 2016. Penyidik langsung membuat surat panggilan untuk Subur sebagai saksi.
Tatang mengakui penyidik menyodorkan 37 pertanyaan kepada Subur. Namun Tatang enggan merinci materi pertanyaan penyidik.
“Pemeriksaan sebagai saksi untuk satu laporan sudah selesai,” tegasnya.