Malang Raya
Pemilik Kios di Stasiun Malang Tetap Berharap Ada Ganti Rugi dari PT KAI
Seorang pemilik kios yang enggan menyebutkan namanya mengatakan menyewa lahan sebesar Rp 350.000 per meter persegi dalam sebulan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemilik kios di sekitar Stasiun Malang berharap ada ganti rugi bangunan dari PT KAI Daop 8 Surabaya. Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik kios tetap harus membayar ketika pindah ke pujasera nanti.
Padahal, pemilik kios selama ini sudah dibebani harga sewa lahan. Seorang pemilik kios yang enggan menyebutkan namanya mengatakan menyewa lahan sebesar Rp 350.000 per meter persegi dalam sebulan.
“Saya sewa antara Rp 80-90 juta per tahun. Benar jualannya ramai. Tapi kalau saya bayar sewa sebanyak itu, berapa sisanya,” keluhnya, Sabtu (10/12/2016).
Dia berharap rencana realisasi revitalisasi mundur. Para pedagang sudah mendapat surat pemberitahuan untuk segara mengosongkan bedak pada Jumat (9/12/2016).
Dia menganggap imbauan itu sekadar sosialiasi karena tidak dicantumkan batas akhir waktu pengosongan.
“Kalau serius kan biasanya ada surat peringatan I, II, dan III. Sampai sekarang belum pernah ada,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bangunan-stasiun-malang_20161210_161559.jpg)