Otomotif
Mulai 16 Desember Polisi Gunakan Tilang Online, Begini Cara Bayar Dendanya
Melalui sistem tersebut, lanjut Chrysnanda, nantinya akan mulai berlaku penggunaan lembar tilang berwarna biru.
SURYAMALANG.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan meluncurkan aplikasi tilang online (E-Tilang), yang akan berlaku di seluruh wilayah Tanah Air, pada 16 Desember 2016.
Bukan hanya sekadar perubahan menuju era teknologi komunikasi, pembaharuan sistem itu diharapkan bisa mencegah penyimpangan oleh oknum polisi.
“Selain itu juga, Ini diharapkan bisa memangkas birokrasi, dan meminimalisasi proses yang dilakukan secara manual,” ujar Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes PolriKomisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, Selasa (13/12/2016).
Melalui sistem tersebut, lanjut Chrysnanda, nantinya akan mulai berlaku penggunaan lembar tilang berwarna biru.
Pelanggar akan melakukan penitipan denda tilang melalui bank.
Chrysnanda menambahkan, setidaknya melalui cara itu, pihak Korlantas memiliki beberapa tujuan penting.
1. Meminimalisasi peluang oknum petugas penindak untuk memeras atau menerima suap.
2. Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan.
3. Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan.
4. Penindakkan pelanggaran seperti itu dapat berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.
5. Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran dan pemanfaatannya.
6. Merupakan suatu landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang secara elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online, maupun elektronik.
Setelah menggunakan E-Tilang, petugas tidak perlu lagi mencatat di buku tilang, tetapi langsung di aplikasi E-Tilang.
Setelah dicatat jenis pelangggarannya, kemudian keluar besaran denda yang harus dibayarkan.
Setelah itu, pelanggar membayarkannya ke bank.