Kediri

87 KK Warga Eks Lokalisasi Semampir Kediri Ambil Uang Kerohiman

Uang kerohiman yang diberikan Pemkot Kediri ditentukan sebesar Rp 2,5 juta per KK. Sedangkan bantuan uang kontrak maksimal Rp 5 juta per tahun

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Masyarakat eks Lokalisasi Semampir mengambil uang kerohiman di Kantor Kelurahan Semampir, Kediri 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Lima hari pascapenggusuran permukiman eks Lokalisasi Semampir tercatat sudah ada 87 KK yang telah mengambil uang kerohiman. Di antara 87 KK tersebut ada 45 KK yang meminta bantuan uang kontrak rumah.

Dra Dewi Sartika, Kepala Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri menyebutkan, warga terdampak penggusuran tahap pertama tercatat ada 97 KK.

Sehingga saat ini masih tersisa 10 KK yang belum mengambil uang kerohiman. Sedangkan yang belum mengambil bantuan uang kontrak rumah tinggal 52 KK.

Uang kerohiman yang diberikan Pemkot Kediri ditentukan sebesar Rp 2,5 juta per KK. Sedangkan bantuan uang kontrak maksimal Rp 5 juta per tahun.

"Tahap pertama hanya ada dua RT yang bangunannya telah dibongkar. Total kedua di RT itu ada 97 KK," jelas Dewi Sartika, Selasa (20/12/2016).

Masyarakat masih diberikan kesempatan untuk mengambil uang kerohiman dan bantuan uang kontrak hingga 31 Desember mendatang. "Sebelum akhir tahun diharapkan sudah tuntas," jelasnya.

Sedangkan warga terdampak penggusuran Semampir yang mengajukan tinggal di Rusunawa Dandangan tercatat hanya 3 KK.

"Untuk warga yang tinggal di Rusunawa datanya ditangani Kantor Dinas PU," jelasnya.

Dinas Sosial Kota Kediri  sendiri telah mengantisipasi kemungkinan adanya warga yang mengungsi dengan menyiapkan tenda dan dapur umum. Namun ternyata tidak warga yang memilih mengungsi di tenda penampungan.

Pemkot Kediri telah membongkar 97  bangunan rumah permanen yang menempati lahan sertifikat hak pakai (SHP) 50. Dua lokasi lain yang belum digusur menempati lahan SHP 17 dan SHP 52.

Total lahan milik Pemkot Kediri yang bakal dibuat kawasan ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) luasnya mencapai 3,6 hektar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved