Blitar
Puluhan Ribu Warga Kabupaten Blitar Belum Punya e-KTP, Bukan Salah Warga, Tapi Salah Pemerintah
warga yang tak punya e-KTP terbanyak adalah Kecamatan Ponggok atau sebanyak 9 ribu lebih, dan Kecamatan Kanigoro sekitar 5 ribu lebih
Penulis: Imam Taufiq | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sebanyak 88.632 warga Kabupaten Blitar belum memiliki KTP elektronik (E-KTP). Mereka bukan belum melakukan perekamann, hanya saja KTP-nya belum jadi meski sudah lama melakukan perekaman.
Alasan pihak Dinas Kependudukan Catatan sipil (Dispendukcapil), karena keping KTP-nya (blangko) sudah habis lama namun belum dikirim lagi meski sudah lama mengajukan ke Kemendagri.
"Ya, rata-rata mereka sudah tak ber-KTP itu sekitar sebulan lalu atau sejak melakukan perekaman massal kemarin. Saat ini kami masih menunggu pasokan keping KTP dari Kemendagri," kata Eko Budi Winarso, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Jumat (30/12/2016).
Namun demikian, lanjut dia, bagi mereka yang belum punya E-KTP tak usah khawatir terkena operasi yustisi atau sanksi lainnya. Sebab, selain memang ada kendala soal blangkonya habis, pihak Dispendukcapil sudah memberikan surat keterangan, yang fungsinya seperti E-KTP asli. Sebab, itu juga dilengkapi dengan barkote (kata sandi).
"Jika, itu di-klik-kan ke alat pendeteksi kependudukan, maka akan muncul data yang bersangkutan, seperti tertera pada E-KTP. Jadi, kalau ada urusan terkait data kependudukan, nggak usah khawatir. Pemegang surat keterangan pengganti E-KTP sementara, bisa menunjukkannya," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, surat keterangan pengganti e-KTP itu bisa dipakai buat mengurus segala kepentingan. Mulai mengurus BPJS, SIM, bahkan sampai pinjam ke bank. Cuma, bentuknya tak sepraktis KTP atau agak ribet bila dikantongi. Itu karena ukurannya tak sekecil KTP, yang bisa ditaruh di dalam dompet atau saku.
Namun, kalau surat keterangan ini tak bisa disimpan seperti KTP karena ukuranya besar atau selebar kertas HVS. Jika tak hati-hati menyimpannya, itu mudah robek dan rusak, apalagi sampai terkena air.
"Dipakai apa saja bisa karena fungsinya seperti KTP pada umumnya. Masa berlakunya sampai enam bulan atau sampai e-KTP terbit. Jika e-KTP sudah jadi, maka surat itu akan kami tarik, bersamaan mengambil e-KTP nanti," ungkapnya.
Dari sekian itu, papar dia, warga yang tak punya e-KTP terbanyak adalah Kecamatan Ponggok atau sebanyak 9 ribu lebih, dan Kecamatan Kanigoro sekitar 5 ribu lebih.