Surabaya
Polisi Tangkap Pembunuh SPG di Surabaya, Cara Pelaku Membunuh Korban Ternyata Begitu Sadis
Mencintai seseorang belum tentu berjalan mulus dan selalu disayang. Justru yang dialami Yayuk, 18, SPG Matahari Dept Store di Royal Plaza
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
Tersangka Aldo memaksa korban yang sudah terluka merebah dan tersangka Clinton menggorok leher korban. Setelah yakin korban meninggal, kedua korban mengambil uang gajian korban, yang ternyata tinggal Rp 80.000 saja.
"Tubuh korban kemudian didorong ke sungai dan hanyut. Pada tanggal 22 Desember korban yang sudah tak bernyawa ditemukan di Hutan Mangrove Wonorejo, Rungkut," ungkap Shinto.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau mati," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-surabaya-pembunuhan-keji-yayuk_20161231_200011.jpg)