Pasuruan

Terpidana Kasus Terorisme Simpan Barang Mencurigakan di Lapas Pasuruan

Terpidana kasus terorisme, Galih Aji Satria alias Bambang Ariwibowo (36) yang dititipkan sementara di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan kembali berulah

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Sejumlah barang mencurigakan yang ditemukan di sel Galih Aji Satria alias Bambang Ariwibowo (36) di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Terpidana kasus terorisme, Galih Aji Satria alias Bambang Ariwibowo (36) yang dititipkan sementara di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan kembali berulah, Jumat (6/1/2017).

Sipir Lapas Kota Pasuruan menemukan sejumlah benda mencurigakan di dalam kamar sel napi teroris asal Magetan ini.

Sipir yang saat itu didampingi polisi berhasil menemukan tiga karton dan matras yang digulung, dua buah handphone (hp) merk Samsung dan Cross.

Dua buah charge hp yang sudah dibuka dalamnya dan beberapa gulung kabel. Hingga saat ini, belum diketahui pasti apa manfaat dan tujuaan Galih menyimpan benda - benda itu.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal M membenarkan penemuan benda-benda mencurigakan di dalam kamar sel terpidana teroris Galih.

"Penemuan itu terjadi saat sipir Lapas melakukan razia rutin setiap minggunya dan memeriksa setiap kamar sel terpidana," katanya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Sabtu (7/1/2017) sore.

Dia mengatakan, awalnya, sipir sempat kesulitan menembus dan masuk ke dalam kamar Galih. Sebab, yang bersangkutan menolak diperiksa dan kamarnya ditutup.

"Dari pihak lapas meminta bantuan kami. Kami langsung datang ke lokasi dan membuka bersama-sama kamar Galih," tandasnya.

Menurut Rizal, paska pintu dibuka, pihaknya menemukan benda-benda mencurigakan. Saat ditanya, Galih tidak menjawab apa maksud dan tujuan benda-benda itu disimpan di dalam kamar selnya.

"Kami langsung koordinasi dengan Densus 88. Barang bukti sudah dibawa sama Densus 88 untuk dipelajari dan diselidiki lebih lanjut," tandasnya.

Ia belum bisa memastikan apa benda-benda itu merupakan rakitan bom atau bahan peledak. Ia juga enggan menanggapi hal itu. Ia menyerahkan kewenangan itu ke pihak Densus 88.

"Biarkan Densus 88 yang nanti akan memberikan kepastiannya. Yang jelas, kami siap jika sewaktu-waktu lapas membutuhkan bantuan. Saat ini, Galih masih berada di lapas. Untuk pengawasannya seperti apa, silahkan tanya ke Lapas saja," paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal itu. Bahkan, ada beberapa petugas yang berjaga di depan Lapas menyebut bahwa pejabat di Lapas sedang tidak ada di tempat.

Untuk diketahui, dari data yang ada, awal Januari 2011, Galih disergap Densus 88 antiteror karena kedapatan membawa bahan peledak saat Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jawa Timur. Galih divonis hukuman dua tahun tiga bulan dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.

Setelah itu, pada 13 Maret 2014, Galih ditangkap kembali oleh Densus 88 antiteror di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia ditangkap karena diduga kuat mengirimkan sebuah paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware.

Saat itu, ia mengirimkan paket dari Magetan dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan. Saat itu, Galih mengirimkan paket melalui JNE. Dari penyidikan yang sudah dilakukan, Galih diduga kuat sebagai jaringan teroris Santoso.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved