Pasuruan
Kabupaten Pasuruan Resmikan Tim Pemberantasan Pungutan Liar
Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati Pasuruan, mengatakan, pembentukan tim saber pungli ini bukan hanya semata seremonial.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf meresmikan tim Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Jumat (20/1/2017) pagi. Tim ini beranggotakan 34 orang yang terdiri dari sejumlah instansi terkait yakni kepolisian, kejaksaan, dan masih banyak lagi. Tim ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk apapun pungli yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.
Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati Pasuruan, mengatakan, pembentukan tim saber pungli ini bukan hanya semata seremonial. Ia menyebut, tim ini nantinya akan bekerja dan mencari pungli-pungli yang ada di Pasuruan.
"Saya berharap paska dilantik dan dikukuhkan ini, tim segera berkumpul dan membentuk sebuah perencanaan matang. Selanjutnya, biar bekerja mencari pungli-pungli ini," katanya.
Dia mengatakan, selain bersikap penindakan, tim ini nantinya juga akan memberikan sosialisasi ke masyarakat luas. Sosialisasi yang akan dilakukannya itu berkaitan dengan pencegahan pungli yang ada.
"Tim ini tidak akan berfungsi tanpa ada bantuan masyarakat. Saya berharap masyarakat ikut aktif memberikan informasi ke tim ini. Sekecil apapun pungli, ayo silahkan melapor biar ditindaklanjuti," papar Gus Irsyad.
Acara ini dihadiri kurang lebih 255 undangan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepolisian, kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masih banyak lagi.
"Tim ini dibentuk semata-mata untuk menjaga amanah jabatan dengan sebaik-baiknya. Sampaikan pada masyarakat bahwa ini adalah implementasi niat baik pemerintah mewujudkan pelayanan yang bersih," terangnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian mengatakan, tim ini nantinya akan bekerja secara gotong - royong. Artinya, informasi di lapangan yang didapatkan di lapangan tidak hanya ditindaklanjuti satu pihak, melainkan semua pihak. Mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, hingga lainnya.
"Unit Pemberantasan Pungli bertugas mengumpulkan data, melakukan operasi pungutan liar, melakukan tangkap tangan dan memberikan rekomendasi sanksi pada pelaku pungli. Setiap dua bulan sekali harus melakukan evaluasi. Unit ini sepenuhnya dibiayai APBD Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.