Malang Raya
PN Kota Malang Eksekusi Rumah di Jl Danau Maninjau, Lho Ada Apa Ker?
Eksekusi itu terjadi pada rumah Suyanto. Kapolsek Kedungkandang Kompok Agus Eko mengatakan terdapat 198 personel kepolisian diterjunkan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com, Kedungkandang - Juru sita Pengadilan Negeri Kota Malang melakukan eksekusi sebuah rumah di Jl Danau Maninjau 138 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kamis (26/1/2017). Pelaksanaan eksekusi itu mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian.
Eksekusi itu terjadi pada rumah Suyanto. Kapolsek Kedungkandang Kompok Agus Eko mengatakan terdapat 198 personel kepolisian diterjunkan untuk menjaga eksekusi itu.
"Standar, memang penjagaan seperti ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Agus.
Dari pantauan SURYAMALANG.COM, pelaksanaan putusan pengadilan untuk mengosongkan rumah itu berjalan cukup alot. Bahkan pihak pemilik rumah dan pengacaranya masih mengajak juru sita dan perwakilan penggugat untuk berdialog. Dialog dilakukan di Kantor Kelurahan Sawojajar.
Setelah satu jam, dialog itu tak menghasilkan kesepakatan. Pemilik rumah tidak mau mengosongkan sendiri rumahnya.
"Kami kosongkan paksa, karena pemilik rumah tidak mau mengosongkan rumahnya. Sebelum eksekusi dilakukan, sudah dilayangkan teguran," ujar Edi Sugiharto, juru sita PN Malang.
Atas perintah juru sita, akhirnya pintu rumah itu dibuka paksa. Beberapa orang membuka pintu ke garasi memakai linggis. Setelah berhasil dibuka, barang pribadi milik Suyanto dan keluarganya dikeluarkan.