Malang Raya
Rencana Pengentasan Kawasan Kumuh Tak Lancar, Ini Kendalanya
Pemerintah Indonesia menargetkan kawasan kumuh tinggal 5 persen pada 2020. Sejauh ini, kendala yang dihadapi adalah persoalan pembebasan lahan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bersama Bank Dunia mengunjungi Kota Malang, Kamis (9/2/2017).
Kunjungan itu merupakan kunjungan pertama Kemen PUPR untuk membahas kawasan kumuh. Pemerintah Indonesia memberi nama program itu KOTAKU alias Kota Tanpa Kumuh.
“Ini kunjungan pertama,” kata Didiet Arief Akhdiat, Kepala Project Management Unit KOTAKU Kementrian PUPR.
Program yang dicanangkan sejak 2015 itu menargetkan Indonesia bebas kawasan kumuh pada 2020. Karena Kota Malang menjadi pilot project, program pengentasan bebas kawasan kumuh dimajukan menjadi 2019.
Saat ini, sudah terealisasi sekitar 8 persen pengentasan kawasan di seluruh Indonesia. Untuk awal tahun ini, baru mengentaskan 2 persen.
Pemerintah Indonesia menargetkan kawasan kumuh tinggal 5 persen pada 2020. Sejauh ini, kendala yang dihadapi adalah persoalan pembebasan lahan.
Pemerintah kerap tebentur dengan persoalan pembebasan lahan ketika akan melaksanakan program. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dianjurkan menggandeng pihak ketiga terkait pembebasan tanah.
Jika pembebasan tanah di kawasan kumuh itu berada di kawasan bantaran jalan kereta api, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan PT KAI sebagai pihak ketiga.
Penanggulangan kawasan kumuh ini agar warga bisa hidup layak dan sehat. Kalau warga bisa merasakan dua hal itu, Didiet yakin kesejahteraan warga akan meningkat.
“Mereka tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk berobat,” tambahnya.
Ada 29 titik kawasan kumuh yang menjadi perhatian serius Wali Kota Malang M Anton. 29 titik itu luasnya mencapai 608,6 hektare. Kelurahan yang wilayah kumuhnya terluas adalah Bareng (81,56 ha), disusul Ciptomulyo (62,6 ha), Penanggungan (53,01 ha), dan Kasin (48,20 ha).