Malang Raya

KPH Akui Pantai Wonogoro di Kabupaten Malang Pernah Masuk Hutan Lindung, Tapi . . .

Pantai Wonogoro yang pernah menjadi lokasi tambang pasir besi masuk dalam wilayah hutan produksi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Pengurus menunjukan dokumen UKL/UPL tambang pasir besi Pantai Wonogoro beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pantai Wonogoro yang pernah menjadi lokasi tambang pasir besi masuk dalam wilayah hutan produksi.

Hal ini diungkapkan Humas Kawasan Penguasaan Hutan (KPH) Malang, Gatot Sulis Wardoyo, Senin (13/2/2017).

Menurut Gatot,  sebelumnya wilayah ini memang hutan lindung. Namun, telah terjadi perubahan status sejak 20 tahun silam.

“Proses alih fungsi sudah 20 tahun lalu, bukan baru,” terang Gatot.

Sebenarnya ada usulan kawasan tersebut menjadi Kawasan Perlindungan Setempat (KPS). Namun, usulan tersebut tidak bisa dilakukan, karena ada penggunaan lain di sebelahnya.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim mengungkapkan ada dugaan alih fungsi hutan di Pantai Wonogoro. Perubahan status dari hutan lindung menjadi hutan produksi memuluskan tambang pasir besi di pantai ini.

Walhi masih melakukan analisa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) tambang tersebut.

Nantinya hasil analisa akan disampaikan ke publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Walhi sempat mengajukan sengketa informasi, terkait dokumen lingkungan tambang pasir besi Pantai Wonogoro.

Sengketa ini sempat sampai ke Mahkamah Agung (MA) karena Badan Lingkungan Hidup saat itu enggan memberi dokumen tersebut.

Akhirnya MA memenangkan Walhi. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang kemudian menyerahkan dokumen UKL dan UPL.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved