Malang Raya
Ada spanduk Pelarangan Ini di stasiun Kota Malang
Di bagian bawah tertera tulisan, 'Kepada Grab Car, dan Uber Car Dilarang Mengambil Penumpang di Wilayah Stasiun Kereta Api Kota Baru Malang'.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
Awas Ada Poster Larangan Ambil Penumpang di Stasiun Kota Baru
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pasca aksi demo sopir angkot yang menolak kehadiran angkutan online minggu lalu, ketegangan terkait keberadaan taksi online nampaknya belum reda. Selain munculnya rencana aksi demo ulang, 'ancaman' tertulispun bermunculan.
Salah satu bentuk ketegangan yang belum reda antara sopir angkutan umum konvensional dengan transportasi online itu terlihat dari keberadaan spanduk besar yang dipasang di kawasan stasiun kota Malang.
Dari pengamatan SURYAMALANG.COM , Minggu (26/2/2017,) spanduk yang dipasang di area yang biasa dipakai tempat parkir taksi itu menyebutkan kalimat pelarangan. Di bagian bawah tertera tulisan, 'Kepada Grab Car, dan Uber Car Dilarang Mengambil Penumpang di Wilayah Stasiun Kereta Api Kota Baru Malang'.
Menurut bebeberapa pengakuan warga sekitar, pemasangan spanduk sudah sejak adanya aksi demo sopir Angkot pekan lalu.
"Kayaknya sejak tiga hari lalu. Saya baru tahu kemaren karena biasanya saya tidak parkir di sisi sini," ujar Dodik, salah satu sopir taksi di Stasiun Kota Baru Malang, Minggu (26/2/2017).
Terkait hubungan transportasi online dan konvensional yang belum 'akur di Malang ini sempat memunculkan wacana aksi demo ualangan Senin besao. Tapi menurut informasi terakhir, rencana aksi demo itu urung. Sebagai gantinya para sopir akan ditampung untuk membicarakan solusi bersma tanpa aksi demo.
Wali Kota Malang akan melakukan mediasi langsung di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (27/2/2017).