Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Tak Hanya Setubuhi Pacar, Ta'in Juga Berbuat Kejam kepada Pacarnya, Lihat Kekejamannya

tersangka mengaku membawa korban ke sebuah penginapan di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Selain disetubuhi, korban juga sempat dijual untuk dijadikan PSK.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Tersangka Ta'in saat diperiksa penyidik di Mapolres Malang, Kamis (2/3/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Ta’in (22) ditangkap polisi. Pekerja ternak ayam asal Desa Duwet, Tumpang, Kabupaten Malang ini diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih usia 16 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak  (UPPA ) Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan pecabulan ini terjadi pada 11 Januari 2017.  Saat itu tersangka membawa lari pacarnya dan mencabulinya sampai 23 Februari 2017.

Hal itu membuat keluarga korban tidak terima, dan melaporkan tersangka setelah  korban kembali ke rumahnya.

“Atas laporan keluarga korban, kami menangkap tersangka pada Selasa (28/2/2017),” kata Sutiyo, Kamis (2/3/2017).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membawa korban ke sebuah penginapan di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Selain disetubuhi, korban juga sempat dijual untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Perbuatan tersangka itu sudah keterlaluan. Kami jerat tersangka menggunakan UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Sutiyo.

Sementara itu, Ta’in mengaku dua kali menyetubuhi korban di penginapan milik temannya.

“Pemilik penginapan yang menjual pacar saya. Bukan saya,” kata Ta’in.

Dia tidak bisa berbuat apa-apa saat temanya menjual pacarnya kepada pria hidung belang. Sebab, temannya mengancam akan menghabisi dia dan keluarganya serta lapor polisi jika menolak permintaan tersebut.

“Saya terpaksa menyerahkan pacar saya kepada teman saya,” ujar Ta'in.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved