Malang Raya

Tower dan Minimarket Bandel Disegel Satpol PP Kota Malang

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Dicky Haryanto, mengatakan perizinan delapan tower itu bermasalah. Mereka mendirikan tower terlebih dahulu

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel delapan tower dan satu minimarket di Kota Malang. Penyegelan itu sebagai bentuk penindakan terhadap pihak yang mendirikan tower tanpa kelengkapan izin terlebih dahulu.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Dicky Haryanto, mengatakan perizinan delapan tower itu bermasalah. Mereka mendirikan tower terlebih dahulu setelah itu mengajukan izin.

"Semuanya berada dalam pengawasan Pol PP Line," katanya, Kamis (2/3/2017).

Tower yang berdiri itu melanggar Perda No 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Satpol PP mendapat informasi dari SKPD terkait dan warga. Dalam penyegelan itu, Satpol PP mengerahkan 20 personil yang terdiri dari tiga regu.

Tower yang disegel saat ini belum beroperasi. Provider juga belum menjajaki kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan tower.

"Kalau non aktif, tidak. Kami masih beri kesempatan. Kalau tidak diindahkan akan kami kenai tindak pidana ringan," tambahnya.

Perusahaan pendiri tower kebanyakan dimiliki oleh orang Surabaya. Sementara pekerjanya adalah warga Malang. Pendirian tower ditengarai dikerjakan malam hari sehingga warga tidak banyak yang tahu.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Zulkufli Amrizal mengatakan tower-tower itu sudah mendapat rekom. Namun, masih belum memiliki kelengkapan izin.

"Syarat pendirian tower harus memenuhi kelengkapan izin," paparnya, Kamis (2/3/2017).

Sementara itu, saat ini Kominfo masih menggodok Perda No 6 Tahun 2013. Nantinya ada pengaturan baru soal jarak berdirinya tower. Tower hanya boleh berdiri dengan jarak 100 meter dari tower lainnya.

"Tapi moratorium itu belum didok. Sementara kami pakai Perda yang ada," tambahnya.

Tower-tower yang berdiri itu berada di kawasan rumah warga di antaranya di Jl Kolonel Sugiyono, Jl MT Haryono, Jl Raya Tlogomas, dan Jl Cibuni. Sedangkan minimarket yang disegel ada di Jl Tondano, Sawojajar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved