Malang Raya
BPK RI Berwenang Periksa Pengelolaan Dana Desa, Ini Penjelasannya
Seiring pemberlakuan UU Desa, desa mendapat banyak kucuran dana. Di antaranya Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar dialog terbuka tentang Pemantapan Pemahaman Dana Desa di Kota Malang, Sabtu (4/3/2017). Kegiatan itu juga dihadiri camat dan kepala desa di Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Rendra Kresna, dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas menjadi narasumber dalam acara tersebut. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Anggota V BPK RI, Moermahadi Soeryajanegara, dan Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji.
Moermahadi menuturkan kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi BPK kepada kepala desa di Kabupaten Malang.
“Mengingat jumlah desa di Kabupaten Malang yang banyak. Selain melakukan review tentang pertanggungjawaban dana desa, kami juga memberi pemahaman dan sosialisasi agar kepala desa lebih paham mengalokasikan dana desa,” ujar Moermahadi.
Kabupaten Malang memiliki 378 desa. Ratusan desa ini digelontor dana sekitar Rp 510,5 miliar. Setiap desa rata-rata mendapat anggaran sekitar Rp 1 miliar.
Seiring pemberlakuan UU Desa, desa mendapat banyak kucuran dana. Di antaranya Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Makanya, BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit pemakaian Dana Desa ini.