Malang Raya

Malang Diancam Mogok Sopir Angkutan Umum, Ini Aksi Polres Malang Kota

Untuk pengamanan aksi angkutan umum itu, jajaran Polres Malang Kota menerjunkan 525 personel. Mereka berasal dari semua satuan di Polres Malang Kota

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
ILUSTRASI - Anggota Polres Malang Kota mengelar apel jelang aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (2/12/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Jajaran Polres Malang kota langsung mengambil sikap antisipasi meenghadapi rencana aksi mogok yang akan dilakukan para sopir angkutan umum di kota Malang, Senin (6/3/2017). Langkah antisipasi itu dilakukan dari sisi pengamanan maupun bantuan bagi warga Malang.

Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kota Kompol Dodot Dwianto, menyarankan kepada warga yang hendak bepergian di dalam kota, selama aksi demo berlangsung, untuk memakai moda transportasi lain.

"Bisa naik becak, kalau tidak terlalu jauh, atau minta antar saudara naik motor. Atau naik motor sendiri. Masyarakat sudah tahu kalau besok akan ada aksi, dan saya kira sudah mengantisipasi dengan pengalaman aksi angkot sebelumnya," tegasnya.

Untuk pengamanan aksi angkutan umum itu, jajaran Polres Malang Kota menerjunkan 525 personel. Mereka berasal dari semua satuan di Polres Malang Kota, termasuk juga dari jajaran Brimob Polda Jatim yang bermarkas di Ampeldento. Anggota lima Polsek juga akan menjawab kawasan masing-masing.

Fokus pengamanan dilakukan di seputaran Balai Kota Malang, juga untuk mengamankan jalur lalu lintas.

Seperti diberitakan, Forum Komunikasi Angkutan Umum Kota Malang akan menggelar demonstrasi di depan Balai kota Malang, Senin (6/3/2017). Surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan ke Polres Malang Kota. Hingga siang ketika Surya menghubungi Kabag Ops Polres Malang Kota Kompol Dodot Dwianto, tidak ada perubahan atau pembatalan terkait aksi tersebut.

Hal ini berbeda dengan pekan lalu. Senin (27/2/2017) sebenarnya sopir angkutan umum konvensional juga hendak menggelar aksi. Namun sehari sebelum aksi ada kesepakatan untuk melakukan mediasi di Balai Kota Malang. Akhirnya aksi tidak jadi digelar, dan diganti dengan mediasi.

Mediasi itu dilakukan antara sopir dan pengelola angkutan umum konvensional, dengan mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi dan Paguyuban Transportasi Online Malang. Dalam mediasi itu, disepakati bahwa transportasi online tidak boleh mengambil penumpang di delapan zona (hotel, mal, pasar, rumah sakit, tempat hiburan malam, stasiun, terminal, dan jalur angkutan kota).

Paguyuban angkutan umum konvensional juga meminta supaya transportasi online memenuhi prosedur usaha jasa pengangkutan atau transportasi. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved