Malang Raya
Ini Ganjaran yang Diterima 15 Perusahaan Nakal di Kabupaten Malang . . .
Ada 15 perusahaan yang dinyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang, dan akan segera disidang pada Kamis (30/3/2017) mendatang.
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Ada 15 perusahaan yang dinyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang, dan akan segera disidang pada Kamis (30/3/2017) mendatang. Mereka rata-rata melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Keramaian (HO).
Sidang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengadilan Negeri Kepanjen serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Sidang rencananya akan digelar di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jalan Agus Salim nomor 7 Kota Malang.
"Kami sudah menyurati para pemilik perusahaan tersebut. Mereka nanti yang akan mengikuti persidangan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, Rabu (15/3/2017).
Para pemilik perusahaan tersebut melanggar Perda nomor 11 Tahun 2007, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 12 Tahun 2007, tentang Izin Gangguan (HO).
Mereka akan dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tindakan ini merupakan langkah Satpol PP untuk menegakkan Perda Kabupaten Malang.
Selain itu, sidang terhadap pelanggar Perda ini juga untuk menekan kebocoran pendapatan. Sebab perizinan merupakan salah satu sektor yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan sidang penegakkan Perda ini diharapkan, pelaku usaha tidak patuh mengurus perizinan.
"Tujuan kami berusaha menekan para pelanggar Perda di wilayah Kabupaten Malang. Semua harus taat dengan aturan yang berlaku," tegas Bambang.
Dengan sikap tegas ini, Bambang berharap para pelanggar serupa untuk segera mengurus izin. Jangan sampai pelanggaran tersebut dibongkar melalui inspeksi mendadak (sidak). Mereka yang sudah disidang juga wajib segera mengurus izin yang belum dimiliki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-kediri-datang-ke-musala-karena-ada-orang-ngamuk_20170220_204751.jpg)