Malang Raya
Kabar Baik, Tidak ada Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Kota Malang
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Malang Tri Widyani Pangestuti menyebut tidak ada penghimpunan investasi ilegal
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com, MALANG - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Malang Tri Widyani Pangestuti menyebut tidak ada penghimpunan investasi ilegal berkedok koperasi di Kota Malang.
"Tidak ada itu, sudah kami cek dan tidak ada," kata Yani kepada wartawan termasuk Surya, Sabtu (18/3/2017).
Jawaban Yani ini sekaligus menanggapi isu yang sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM secara tegas meminta masyarakat berhati-hati dan mewaspadai bentuk-bentuk investasi bodong berkedok koperasi ini.
"Karenanya kami rutin lakukan pengawasan. Dan sekarang kami juga lakukan pemetaan berapa koperasj yang sehat dan tidak sehat," imbuh Yani.
Jumlah koperasi yang terdaftar di DKUM Kota Malang sebanyak 700 unit.
Dari jumlah itu hingga Maret 2017 ini baru sekitar 250an yang sudah melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi yang sudah menggelar RAT berarti koperasi sehat.
Namun Yani meminta waktu hingga pertengahan tahun untuk memastikan berapa banyak koperasi yang sehat dan tidak sehat.
"Kami tidak ingin seperti tahun kemarin dimana ada 99 koperasi yang ditutup karena tidak aktif. Sedangkan koperasi yang menawarkan investasi bodong tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Bagian Humas Pemkot Malang menyampaikan rilis dari pemerintah pusat tentang kewaspadaan terhadap investasi illegal berkedok koperasi.
Rilis itu menyebut Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.
Masih ada celah yang dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah pengawasan yang optimal.
Pelaksanaan pengawasan adalah upaya meningkatkan peran dan pentingnya fungsi pengawasan sehingga disadari sebagai suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, agar koperasi tidak menyimpang dari nilai-jati diri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.