Malang Raya
Pedagang Pasar Merjosari Datangi Kejari Malang untuk Laporkan Pungli Ini
Koordinator pedagang, Sabiel El Achsan mengatakan dugaan pungli itu terjadi selama rentang waktu 1 Oktober - 20 Desember 2016.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Para pedagang yang melaporkan Pungli ke Kejaksaan Negeri kota Malang, Senin (2/3/2017)
SURYAMALANG.COM - Belasan pedagang pasar penampungan Merjosari mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (3/4/2017).
Mereka datang untuk melaporkan dugaan pungutan liar di pasar itu.
Koordinator pedagang, Sabiel El Achsan mengatakan dugaan pungli itu terjadi selama rentang waktu 1 Oktober - 20 Desember 2016.
"SK pasar dicabut per 30 September, tetapi setelah itu terus ada penarikan retribusi sampai dihentikan 20 Desember 2016," ujar Sabiel.
Sabiel tidak menyebut berapa jumlah total pungli itu. Besaran pungutan itu mulai dari Rp 2.000, Rp 3.000, Rp 5.000, dan Rp 7.000.
Hingga kini pedagang masih bertemu pihak Kejari.
Rekomendasi untuk Anda