Malang Raya
Perda BPBD Kota Batu Tak Berjalan, Padahal Kota Batu Rawan Bencana
Perda ini masih tak berjalan. Kepala BPBD Kota Batu, Sasmito, menyatakan salah satu isi Perda itu ialah tentang rekomendasi Analisa Resiko Bencana.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Ternyata, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini dibentuk tahun 2015.
Namun sayangnya, Perda ini masih tak berjalan. Kepala BPBD Kota Batu, Sasmito, menyatakan salah satu isi Perda itu ialah tentang rekomendasi Analisa Resiko Bencana.
"Setiap bangunan yang akan dibangun harus ada rekomendasi dari BPBD tentang Analisa Resiko Bencana. Namun karena sampai saat ini dari manajemen BPBD yang belum kuat, maka belum berjalan," kata Sasmito kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/4/2017).
Ia menyatakan bahwa pihak BPBD belum siap terhadap Perda itu. Namun tahun ini, Perda itu harus berjalan. Terutama bagi bangunan yang akan berdiri dan berpotensi menimbulkan bencana.
"Dalam Perda itu, diatur pemilik bangunan sebelum membangun harus memahami terlebih dahulu tahapan membangun. Dari BPBD meninjau lokasi, apakah bangunan itu membahayakan atau tidak, sehingga dari segi keamanan bisa dipastikan. Di kota Batu ini rawan bencana, sehingga dibuat perda itu," pungkas dia.