Nasional

Si Cowok Berbuat Keji Setelah Tahu Ceweknya Usai Bercinta dengan Cowok Lain, Endingnya Pilu

Tersangka mengajak berhubungan intim alias bercinta namun korban menolak karena kemaluannya masih sakit.

Editor: eko darmoko

"Selasa kemarin langsung kita bawa ke Palembang," jelas dia.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara tersangka Sukri di hadapan media mengaku nekat menghabisi korban yang tidak lain kekasihnya itu karena terbakar api cemburu.

"Aku ajak main dia tidak mau. Aku peluk badannya, dia cekik leherku, aku habisi saja dengan pisau," kata duda dua anak ini.

Sementara Sarkowi (65), ayah kandung korban, yang datang ke Polres Banyuasin tidak menyangka anaknya akan dibunuh dengan sadis.

Dia meminta polisi menghukum tersangka dengan seadil-adilnya.

"Nyawa harus dibalas nyawa. Dia harus dihukum mati biar adil," kata Sarkowi emoisional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved