Malang Raya
Korban KDRT di Kota Malang Bisa Melapor via Online, Begini Caranya . . .
"Masyarakat bisa mengadu secara online, dan rata-rata dua pengaduan setiap bulan khusus KDRT," ujar Kepala DP3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani,
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Layanan pengaduan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui e-kdrt.malangkota.go.id, rata-rata menerima dua pengaduan setiap bulan.
Layanan pengaduan KDRT secara online ini dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Malang.
Layanan pengaduan KDRT online ini diluncurkan sejak tahun 2015.
"Masyarakat bisa mengadu secara online, dan rata-rata dua pengaduan setiap bulan khusus KDRT," ujar Kepala DP3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani, Kamis (11/5/2017).
Mereka yang mengadu, lanjut Penny, akan dilayani. Sebagian besar pengaduan dilayani memakai cara konseling. Namun jika laporan sampai terjadi kekerasan fisik, dan korban kekerasan minta divisum, petugas DP3AP2KB juga mendampingi. Penny menegaskan kerahasiaan korban KDRT dilindungi.
"Apalagi saat ini lembaga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Malang juga sudah tersedia. Baru terbentuk setelah ada Perda-nya. Semua laporan tindak kekerasan, baik kepada perempuan dan anak juga KDRT bisa didampingi secara maksimal di situ," imbuh Penny.
Kota Malang memiliki Perda No 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Turunan dari Perda itu adalah dibentuknya lembaga P2TP2A.
Korban KDRT, lanjut Penny, mendapatkan pendampingan dari psikolog di dinas yang dipimpin Penny.
"Kami memiliki dua psikolog, dan siap mendampingi dan memberi konseling," tegasnya.
Penny berharap kasus KDRT tidak terjadi di Kota Malang. Karenanya, selain menganani korban, pihaknya juga menyosialisasikan pencegahan mulai dari tingkat RT dan RW bekerjasama dengan PKK tingkat kecamatan.