Breaking News

Nasional

Begini Cara Aceh Menghukum Warganya yang Ketahuan Lakukan Hubungan Intim Sesama Jenis

syariat Islam dilaksanakan dengan sifat persuasif dan mendidik. Hukuman syariat Islam juga dilakukan terbuka melalui proses pengadilan.

Editor: eko darmoko
KOMPAS.com
Petugas kesehatan memastikan kondisi kesehatan terpidana kasus liwath (hubungan sejenis) yang mendapat vonis cambukan sebanyak 85 kali yang dillaksanakan di Mesjid Asy-Syuhada Lamgugop Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). 

SURYAMALANG.COM - Hb (22) dan Tf (24), dua pria yang terbukti melakukan hubungan sejenis, menjalani eksekusi cambuk sebanyak 85 kali cambukan.

Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan, keduanya terbukti secara meyakinkan telah menjalani hubungan sesama jenis dan melanggar pasal 63 Qanun nomor 6/ 2014 pasal 63 tentang Liwath.

Eksekusi pencambukan dilakukan di halaman Masjid Syuhada Lamgugop Banda Aceh di hadapan khalayak ramai. Lima orang algojo secara bergantian melakukan eksekusi bagi keduanya.

Sempat minta jeda sejenak, Habibi bisa menjalani cambukan hingga hitungan ke-83. Sepanjang proses cambuk, bibirnya terlihat komat-kamit melafazkan seruan tasbih.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, pasca-eksekusi cambuk, para terpidana kemudian langsung diserahkan ke pihak keluarga.

“Dengan demikian kita berharap para tepridana bisa mendapat bimbingan yang lebih baik dari pihak keluarga termasuk menyeimbangkan kembali kehidupan lingkungannya,” ucap Yusnardi, Selasa (23/5/2017).

Bersamaan dengan itu, empat pasangan bukan muhrim yang terbukti melanggar hukum syariat Islam juga menjalani eksekusi cambuk.

Empat pasang pelanggar tersebut yaitu SI (24) dan WN (26) yang kena hukuman cambuk 23 kali, MS (23) dan VR (21) dicambuk 27 kali, HS (26) dan AG (20) kena cambuk 26 kali, serta MK (26) dan FR (29) yang dicambuk 29 kali. Empat pasangan itu melanggar pasal 25 ayat 1 mengenai Ikhtilath, qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses cambuk berlangsung tertib. Masyarakat yang menonton beberapa kali menyoraki pelanggar syariat. Keempat pasangan itu dicambuk hingga selesai. Permintaan jeda saling diajukan oleh terpidana. Bahkan cambukan terhadap terpidana VR sempat berhenti pada hitungan kesepuluh untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

“Tapi tadi dia pun menyelesaikan hukumannya pada giliran yang terakhir,” ujar Yusnardi.

Anggota MPU Aceh, Abdul Gani Isa, dalam tausiyahnya mengatakan, syariat Islam dilaksanakan dengan sifat persuasif dan mendidik. Hukuman syariat Islam juga dilakukan terbuka melalui proses pengadilan.

"Proses cambuk disaksikan oleh orang-orang, didampingi tim medis, jaksa, dan dilakukan sesuai prosedur qanun," kata Abdul Gani di Masjid Syuhada.

Abdul Gani juga mengingatkan kepada khalayak, bahwa penegakan syariat Islam bukan untuk hura-hura, tapi untuk memberikan efek jera.

"Untuk memperbaiki kehidupan yang salah dan keliru untuk ke arah yang lebih baik," katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved