Malang Raya
Istri Tak Ada di Rumah, Juragan Bakso Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk Kamar, Hmm Tragis
Pelaku, tambah Sutiyo, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang menyidik juragan bakso, Imam Malik (24) warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Imam Malik dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban SSA (14) anak bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses. Untuk korban sendiri sudah diserahkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Pemkab Malang.
Kini korban hamil dan butuh biaya persalinan di rumah sakit.
"Korban dari keluarga kurang mampu dan masih anak-anak, makanya kami minta P2TP2A melakukan pendampingan dan pembiayaan pada korban," kata Sutiyo, Rabu (24/5/2017).
Dijelaskan Sutiyo, dalam pemeriksaan oleh penyidik UPPA, pelaku mengakui melakukan pencabulan. Namun pelaku tidak mengaku telah melakukan persetubuhan.
"Untuk itu, kami proses tindakan pencabulannya, untuk persetubuhan hingga hamil belum bisa dibuktikan saat ini," ucap Sutiyo.
Pelaku, tambah Sutiyo, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pembuktian anak, imbuh Sutiyo, baru bisa dilakukan setelah anak usia empat bulan untuk dilakukan tes DNA. Dan korban bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan hak-haknya kepada pelaku bila itu benar anak hasil persetubuhannya.
Sementara penasehat hukum korban dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Malang, Martono mengatakan, kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga vonis hakim di persidangan.
Pasalnya, tidak ada rasa kasihan dari pelaku terhadap korban yang masih anak-anak dan keluarganya tidak mampu serta anak yatim.
"Kondisi itu yang membuat kami sangat iba sehingga melakukan pendampingan. Apalagi korban saat ini hamil dan melahirkan," kata Martono.
Dijelaskan Martono, kronologis dari kejadian yang menimpa korban tersebut diawali dari SMS di handphone yang diterima korban pada bulan September 2016 lalu.
Selanjutnya korban membalas SMS tersebut yang ternyata berasal dari tetangganya sendiri itu. Selanjutnya pelaku mengajak bertemu korban untuk diajak ke rumahnya.
Korban yang masih anak-anak sempat ketakutan karena tahu rumah pelaku dalam kondisi kosong karena istrinya ada di Madura. Namun setelah bujuk rayu pelaku melalui SMS akhirnya korban bersedia diajak bertemu dan dijemputlah korban dengan mobil oleh pelaku.