Malang Raya
Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Botol Minuman Keras yang Dijual di Dua Kafe
Razia ini melibatkan Satpol PP, polisi, dan TNI. Petugas menemukan penjualan miras di dua kafe, yaitu kafe di Jalan Semeru, dan kafe di Jalan Welirang
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas gabungan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari dua kafe di Kota Malang, Jumat (9/6/2017) malam. Penyitaan dilakukan karena pengelola tempat usaha itu tidak bisa menunjukkan surat izin jualan miras.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan operasi gabungan malam tadi dilakukan di sejumlah kafe dan kafe hotel.
“Operasi itu sebagai pelaksanaan Pengumuman Wali Kota Malang 3/2017 untuk menghormati kegiatan Ramadan. Kami mendengar ada beberapa tempat hiburan malam yang masih buka. Kami melakukan ini sekaligus untuk meminimalisir gejolak di masyarakat,” ujar Priyadi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (10/6/2017).
Razia ini melibatkan Satpol PP, polisi, dan TNI. Petugas menemukan penjualan miras di dua kafe, yaitu kafe di Jalan Semeru, dan kafe di Jalan Welirang.
Petugas menyita 40 botol miras dari kafe di Jalan Semeru. Sedangkan dari kafe di Jalan Welirang, petugas menyita 200 botol miras..
“Mereka diduga melanggar Perda 5/2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol,” lanjut Priyadi.
Sebelumnya, instansi lain seperti Bakesbangpol Kota Malang juga memantau kafe dan spa yang ditengarai melanggar Pengumuman Wali Kota tersebut. Bakesbangpol memantau dan memberi peringatan.
Sedangkan penindakan atas pelanggaran Perda maupun peraturan wali kota dilakukan Satpol PP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/minuman-keras-hasil-razia-cafe-yang-disita-satpol-pp-kota-malang-sabtu-1062017_20170610_174335.jpg)