Malang Raya

Perda Retribusi Parkir di Kota Batu Masih Lemah

Meskipun retribusi parkir di Kota Batu diatur dalam Perda no 10 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan, tapi perda tersebut masih lemah

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Lokasi parkir di Jalan GaJah Mada Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Meskipun retribusi parkir di Kota Batu diatur dalam Perda no 10 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan, tapi perda tersebut masih lemah.

Beberapa hal tidak tercantum, bahkan tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang berkaitan dengan retribusi parkir.

Seperti tidak ada status yang jelas untuk juru parkir (jukir), tidak adanya aturan yang menjelaskan pembatasan retribusi parkir, tidak ada aturan yang menjelaskan target retribusi parkir. Bahkan tidak ada kejelasan gaji untuk tukang parkir.

Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Harul Sunaryo, mengatakan seharusnya sampai saat ini, sistem bagi hasil dengan jukir dilakukan sewajarnya.

Meskipun ada target untuk jukir di tempat tukang parkir itu berjaga. Target yang ditentukan untuk jukir itu hanya ditentukan sesuai ukuran lahan parkir.

"Sejauh ini bagi hasilnya ya sewajarnya. 50 banding 50 itu sudah sangat wajar. Hal seperti itu yang tidak diatur. Kalau target mereka tidak terpenuhi ya kembali lagi sewajarnya itu tadi," kata Harul, Kamis (15/6/2017).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved