Malang Raya
Perda Retribusi Parkir di Kota Batu Masih Lemah
Meskipun retribusi parkir di Kota Batu diatur dalam Perda no 10 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan, tapi perda tersebut masih lemah
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Meskipun retribusi parkir di Kota Batu diatur dalam Perda no 10 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan, tapi perda tersebut masih lemah.
Beberapa hal tidak tercantum, bahkan tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang berkaitan dengan retribusi parkir.
Seperti tidak ada status yang jelas untuk juru parkir (jukir), tidak adanya aturan yang menjelaskan pembatasan retribusi parkir, tidak ada aturan yang menjelaskan target retribusi parkir. Bahkan tidak ada kejelasan gaji untuk tukang parkir.
Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Harul Sunaryo, mengatakan seharusnya sampai saat ini, sistem bagi hasil dengan jukir dilakukan sewajarnya.
Meskipun ada target untuk jukir di tempat tukang parkir itu berjaga. Target yang ditentukan untuk jukir itu hanya ditentukan sesuai ukuran lahan parkir.
"Sejauh ini bagi hasilnya ya sewajarnya. 50 banding 50 itu sudah sangat wajar. Hal seperti itu yang tidak diatur. Kalau target mereka tidak terpenuhi ya kembali lagi sewajarnya itu tadi," kata Harul, Kamis (15/6/2017).