Malang Raya
Ribuan Botol Miras di Kabupaten Malang Dimusnahkan, Kapolres dan Wakil Bupati Tebar Ancaman
Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan sebagai wujud keseriusan Polres Malang dalam memerangi peredaran minuman haram
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sekitar 3.500 botol berisi ribuan liter minuman keras (Miras) berbagai merk dan jenis dimusnahkan Jajaran Polres Malang, Kamis (22/6/2017).
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti Miras hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh jajaran Polres Malang mendapat penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan sebagai wujud keseriusan Polres Malang dalam memerangi peredaran minuman haram. Di mana miras berdasar analisis menjadi salah satu faktor penyebab adanya tindak kejahatan di tengah masyarakat.
"Untuk itulah, kami tidak akan kenal lelah dalam menggelar razia peredaran miras," kata Yade Setiawan Ujung, Kamis (22/6/2017).
Dijelaskan Yade Setiawan Ujung, untuk jenis Miras yang beredar di masyarakat cukup merata di wilayah Kabupaten Malang. Mulai dari Miras produksi pabrik hingga Miras oplosan buatan perseorangan atau home industri.
Di mana Miras-miras produksi pabrik bisa diketahui kandungan alkoholnya, namun untuk Miras buatan perseorangan yang seringkali tidak diketahui secara kasat mata kandungan alkoholnya sebelum dilakukan uji laboratorium.
"Untuk itulah, masyarakat waspada dan tidak mengkonsumsi miras. Karena dampak dari miras bisa merusak kesehatan masyarakat," tandas Yade Setiawan Ujung.
Wakil Bupati Malang, Sanusi mengatakan, Pemkab Malang mengapresiasi pelaksanaan operasi pekat jajaran Polres Malang. Terutama dalam melakukan razia terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Malang.
"Dampak dari miras diketahui lebih banyak negatifnya pada masyarakat. Makanya kami apresiasi Polres dalam menggelar razia miras," kata Sanusi.
Memang, diakui Sanusi, Pemkab Malang telah menerbitkan Perda larangan peredaran miras.
Dalam Perda disebutkan secara jelas dan tegas siapapun penjual Miras dilakukan penindakan. Dan penindakan kepada penjual miras dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk itu, kami berharap siapapun pihak yang berkaitan dengan miras bisa dikenakan sanksi sebagai efek jera," tutur Sanusi.
