Malang Raya
ABG Asal Tirtoyudo Malang Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Ini Penyuplainya
Tersangka yang dihentikan petugas langsung dilakukan penggeledahan pada tubuh korban dan ditemukan satu poket sabu.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kedapatan membawa narkotika jenis Sabu anak baru gede (ABG), LG (15) warga desa Taman Kuncaran kecamatan Tirtoyudo kabupaten Malang diamankan Polisi, Kamis (29/6/2017).
Ia ditangkap bersama Dhorik Pramono (30) warga desa Taman Kuncaran kecamatan Tirtoyudo kabupaten Malang sebagai pemasok sabu juga.
Dari keduanya, diamankan dua pocket shabu serta tempat penyimpanan dan sejumlah peralatan hisap shabu-shabu.
PH Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Taufik menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersanga berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Tirtoyudo. Mereka mendapat info akan ada pengiriman pocket shabu di Desa Taman Kancuran.
Polisipun melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah yang dimaksud. Hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka LG di lapangan sepak bola desa Taman Kuncaran.
Tersangka yang dihentikan petugas langsung dilakukan penggeledahan pada tubuh korban dan ditemukan satu poket sabu. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat peralatan diduga alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
"Tersangka tidak berkutik dihadapan petugas Satreskoba Polsek Tirtoyudo setelah kedapatan membawa satu pocket sabu yang akan dikirimkan kepada seorang pemesannya," kata Taufik, Minggu (2/7/2017).
Tersangka LG mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka Dhorik Pramono yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka LG. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Dhorik dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Petugas menemukan satu pocket sabu yang disembunyikan di bawah meja rias dari tersangka. Selain itu, dari rumah tersangka Dhorik juga diamankan peralatan diduga untuk hisap sabu-sabu.
"Untuk tersangka LG karena masih usia anak-anak kasusnya ditangani unit PPA Polres Malang. Dan untuk tersangka Dhori dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Taufik.
